Tembok Tutup Gang Anggrek, Warga Seroja Desak Pemko Medan Turun Tangan

redaksi
13 Okt 2026 10:53
Medan News 0 34
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Akses Gang Anggrek di Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, dipersoalkan warga setelah ditutup tembok yang disebut dibangun pihak pengembang.

Warga menolak penutupan akses yang mereka klaim telah digunakan sejak 1956 itu dan mendesak Pemerintah Kota Medan turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Penolakan itu disuarakan puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Bersatu Kemarahan Warga Jalan Seroja, Gang Anggrek, Lingkungan 4. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Medan, Senin (12/10/2026), sebelum menyampaikan pengaduan kepada Komisi 4 DPRD Medan.

Delegasi warga yang dikoordinir Bayu Subroto diterima Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota komisi, Datuk Iskandar Mudan dan Zulham Efendi.

Dalam pengaduannya, Bayu menyampaikan keberatan atas pendirian tembok yang dinilai menutup akses Gang Anggrek. Warga meminta DPRD Medan memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut agar akses yang mereka anggap sebagai jalan umum dapat kembali digunakan.

“Kami sangat keberatan adanya penembokan di Gang Anggrek karena ini fasilitas umum sebagai akses warga untuk pergi beribadah dan akses jalan bagi anak sekolah dan lainnya,” kata warga dalam aksi tersebut.

Warga menyebut Gang Anggrek telah menjadi akses masyarakat sejak 1956. Mereka juga menyampaikan bahwa jalan tersebut pernah dicor melalui program PNPM Mandiri pada 2014. Atas dasar itu, warga meminta persoalan status dan fungsi jalan tersebut ditelusuri secara jelas.

Tak hanya mendesak Pemko Medan menyelesaikan persoalan, warga juga meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, segera memproses masalah tersebut.

Menanggapi pengaduan itu, Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan Komisi 4 DPRD Medan akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan warga dan instansi terkait.

Forum tersebut akan digunakan untuk mengklarifikasi persoalan serta memeriksa bukti yang dimiliki masing-masing pihak.

“Nanti kita jadwalkan RDP yang pasti mengundang warga dan pihak terkait. Dalam RDP nanti silakan membawa bukti-bukti keabsahan alas hak tanah masing-masing,” ujar Paul.

Melalui RDP tersebut, DPRD Medan diharapkan dapat memperoleh gambaran utuh mengenai status lahan dan akses Gang Anggrek, sekaligus mencari penyelesaian atas keberatan warga.

Hingga RDP digelar, persoalan kepemilikan lahan dan status jalan itu masih perlu diklarifikasi bersama pihak-pihak terkait. (Reza)