36 Orang Digerebek di Sarang Narkoba Percut Sei Tuan, 29 Positif Narkoba

redaksi
13 Okt 2026 15:53
Medan News 0 19
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 36 orang diamankan dalam penggerebekan lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkotika di kawasan Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (11/10/2026). Hasil tes urine menunjukkan 29 orang positif mengonsumsi narkoba, sedangkan tujuh lainnya negatif.

Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) itu melibatkan tim gabungan Kompi 1 Siaga Batalyon A Pelopor Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dengan kekuatan 85 personel Brimob.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan 36 orang yang diamankan terdiri dari 30 laki-laki dan enam perempuan. Seluruhnya bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Seluruh warga yang diamankan beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Status hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan penyidik,” ujar Andy, Minggu (11/10/2026).

Andy menegaskan, pemberantasan peredaran gelap narkotika di Percut Sei Tuan membutuhkan dukungan masyarakat. Menurutnya, kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa keterlibatan warga dalam memberikan informasi mengenai aktivitas narkoba di lingkungan mereka.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami sangat membutuhkan peran serta masyarakat, baik perangkat desa, remaja masjid, Karang Taruna, maupun kelompok peduli lingkungan untuk bersama-sama membersihkan wilayah Percut Sei Tuan dari peredaran narkoba,” katanya.

Untuk mempermudah warga melaporkan dugaan aktivitas narkoba, Polda Sumut memasang stiker berisi barcode hotspot di rumah penduduk dan fasilitas umum di kawasan Percut Sei Tuan.

Andy memastikan sistem pelaporan tersebut dirancang agar warga dapat menyampaikan informasi tanpa mencantumkan identitas diri.

“Sistem barcode ini bersifat anonim. Warga cukup memindai (scan) dan mengetikkan informasi tanpa perlu mencantumkan identitas diri. Laporan tersebut akan langsung masuk ke sistem kami untuk segera ditindaklanjuti di lapangan,” terangnya.

Ia berharap fasilitas tersebut mendorong masyarakat lebih berani melaporkan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sehingga penanganan di lapangan dapat dilakukan lebih cepat.

Sementara itu, penindakan narkoba di Deli Serdang ini berlangsung di tengah rotasi jabatan di tubuh Polri. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP./2026 tertanggal 10 Oktober 2026, jabatan Kapolresta Deli Serdang diemban Kombes Pol Muhammad, yang sebelumnya menjabat Auditor Kepolisian Madya Tk. III Itwasum Polri. Pejabat sebelumnya, Kombes Pol Hendria Lesmana, dimutasi menjadi Dirbinmas Polda DIY. (Reza)