Kabut Asap Kepung Medan, ISPU Pinang Baris Tembus 136, Dewan Minta Mitigasi Diperkuat

redaksi
14 Okt 2026 14:44
Medan News 0 176
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Kualitas udara di Kota Medan memburuk menyusul masuknya kabut asap lintas batas ke wilayah Sumatera Utara. Data pemantauan pada Rabu (14/10/2026) pukul 07.00 WIB menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di kawasan Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, mencapai 136 atau masuk kategori tidak sehat.

Kondisi tersebut mendapat perhatian Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Kasman bin Marasakti Lubis. Ia mendukung langkah Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memantau kualitas udara, sekaligus meminta agar pengawasan disertai langkah mitigasi untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Sementara itu, kualitas udara di kawasan Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan Johor, tercatat pada kategori sedang dengan nilai ISPU 83.

“Langkah cepat Pemko Medan memantau kualitas udara patut diapresiasi. Namun, pemantauan harus dibarengi langkah antisipasi yang konkret agar masyarakat terlindungi dari dampak buruk kabut asap,” ujar Kasman kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Kasman mengingatkan, paparan polutan, terutama partikel halus PM2.5, berisiko mengganggu kesehatan. Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan perlu mendapat perhatian khusus ketika kualitas udara memburuk.

Ia meminta DLH meningkatkan pemantauan di kawasan dengan tingkat pencemaran tinggi dan menyampaikan perkembangan kualitas udara secara berkala. Koordinasi dengan Dinas Kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan juga perlu diperkuat untuk mengantisipasi potensi peningkatan gangguan kesehatan akibat paparan asap.

“Informasi kualitas udara harus mudah diakses dan diperbarui secara berkala. Masyarakat perlu mengetahui kondisi udara di lingkungannya serta langkah pencegahan yang harus dilakukan,” tegasnya.

Selain mendorong penguatan pemantauan, Kasman mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kualitas udara memburuk. Jika harus beraktivitas di luar rumah, warga disarankan menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus dan membatasi paparan asap.

Menurutnya, penanganan kabut asap tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah kota. Koordinasi lintas daerah dan instansi diperlukan karena pergerakan asap berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, kondisi cuaca, serta arah angin.

“Meski sumber kabut asap berasal dari luar Kota Medan, dampaknya dirasakan masyarakat kita. Karena itu, Pemko Medan perlu berkoordinasi dengan Pemprov Sumatera Utara dan instansi terkait untuk memperkuat mitigasi serta memastikan perlindungan kesehatan masyarakat,” tutup Kasman.

Pemantauan kualitas udara dan penyampaian informasi yang cepat menjadi bagian penting dalam menghadapi kabut asap. Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai kondisi udara di wilayahnya agar dapat menyesuaikan aktivitas dan mengurangi risiko paparan polutan. (Reza)