Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sumut, Senin (19/10/2026).
DELISERDANG, kaldera.id – Legalitas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 seluas sekitar 93 hektare di Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, kembali dibahas DPRD Sumatera Utara. Pemkab Deli Serdang menyatakan mendukung penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme dan proses hukum yang berlaku.
Dukungan itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sumut, Senin (19/10/2026).
Lahan tersebut saat ini dihuni sekitar 750 kepala keluarga (KK). Sebanyak 578 warga telah bergabung dalam Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (MARWALI-21) untuk memperjuangkan legalitas tanah yang mereka tempati.
RDP yang dipimpin Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, bersama Sekretaris Komisi A, Henry Dumanter Tampubolon, itu merupakan pertemuan kelima untuk membahas persoalan tersebut. Rapat juga dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, MARWALI-21, serta kuasa hukum warga.
Zainal menegaskan, penyelesaian persoalan pertanahan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas, dengan mempertimbangkan status tanah, keputusan peradilan, dan kewenangan masing-masing instansi.
“Persoalan legalitas lahan ini perlu diselesaikan berdasarkan dasar hukum yang jelas, dengan memperhatikan status tanah, keputusan peradilan, serta kewenangan setiap instansi. Karena itu, koordinasi dan sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar proses penyelesaian dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zainal.
Ia mengatakan, Pemkab Deli Serdang mendukung pencarian solusi sesuai koridor hukum dan akan terus mengikuti perkembangan pembahasan bersama DPRD Sumut serta instansi terkait.
Sementara itu, Komisi A DPRD Sumut berencana menyurati dan menemui Bupati Deli Serdang untuk membahas perkembangan upaya legalisasi lahan warga yang tergabung dalam MARWALI-21.
Komisi A juga merencanakan kunjungan ke BPN Deli Serdang dan pertemuan dengan Gubernur Sumatera Utara untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan tersebut. (Reza)