New Normal, Ditlantas Kembali Buka Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB

New Normal, Ditlantas Kembali Buka Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB
New Normal, Ditlantas Kembali Buka Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB

MEDAN, kaldera.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut dan seluruh jajaran, kembali buka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Sistem pelayanan SIM, STNK, dan BPKB dibuka kembali berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).

Meski telah kembali dibuka, pihaknya menegaskan protokol kesehatan menjadi prosedur tetap yang harus diterangkan. Dimana, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani dan melaksanakan Protokol Kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (New Normal Life). Yaitu, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yang sering disentuh setiap hari.

Menyediakan fasilitas cuci tangan dan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses. Memasang media informasi yang mewajibkan petugas dan masyarakat untuk mematuhi pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker.

“Kemudian, memasang tanda untuk menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter, baik saat duduk maupun berdiri dalam antrian,” terang Kemas.

Selain itu, lanjutnya, meminimalisir kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas atau partisi di meja petugas dan mengoptimalkan metode pembayaran non tunai. Juga ga mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yamg masuk dengan menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menetapkan jam pelayanan.

Kata Kemas, selama pandemi Covid-19 dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi yang habis masa berlakunya mulai 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020. “Bagi peserta uji SIM tersebut tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru. Diberikan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ bagi kendaraan bermotor yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020,” pungkas Kemas. (Haris)