Empat Pedoman Cegah Penularan Covid-19 Bekerja di Lingkungan Kantor

Empat Pedoman Cegah Penularan Covid-19 di Lingkungan Kantor
Empat Pedoman Cegah Penularan Covid-19 di Lingkungan Kantor

JAKARTA,kaldera.id – Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan fase kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19. Fase new normal juga diharapkan dapat memulihkan ke kondisi yang lebih baik.

New normal rencananya akan diberlakukan setelah berakhirnya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di empat provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo, dan 25 kabupaten/kota.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan pedoman untuk penerapan physical distancing di tempat kerja perkantoran dan industri di tengah pandemi Covid-19 saat atau setelah penerapan PSBB.

Pedoman tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

Berikut empat pedoman pencegahan penularan Covid-19 yang harus dilakukan para karyawan selama bekerja di kantor.

1. Olahraga bersama dan berjemur saat istirahat

Pada Bab II Keputusan Menkes itu disebutkan manajemen kantor diimbau mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja.

Imbauan tersebut bertujuan untuk menjamin kebersihan kantor dan kesehatan para karyawan.

Pola hidup sehat yang dapat diterapkan adalah melakukan olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman antar karyawan.

Kemudian, manajemen kantor menerapkan aturan berjemur saat jam istirahat bagi para karyawan yang bekerja di kantor.

2. Hindari gunakan alat pribadi secara bersama-sama

Para karyawan diimbau menghindari penggunaan alat pribadi seperti alat shalat, alat makan secara bersama dengan karyawan lain.

Saat jam makan siang, para karyawan dianjurkan mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang guna menjaga imunitas tubuh.

Bagi karyawan yang sedang batuk, mereka diimbau membudayakan etika batuk dengan cara menutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam.

Apabila menggunakan tissue, maka tissue yang digunakan untuk menutup mulut dan hidung saat batuk tersebut harus segera dibuang ke tempat sampah.

3. Atur jarak tempat duduk

Manajemen kantor mengatur posisi meja dan tempat duduk antar karyawan dengan jarak minimal satu meter.

Pengaturan posisi meja dan kursi juga wajib diterapkan di lingkungan kantin sehingga tercipta budaya physical distancing antar karyawan.

4. Jaga jarak di lift dan tangga

Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat, maka pengelola gedung harus membatasi jumlah orang dalam lift.

Tak hanya itu, pengelola gedung juga wajib membuat penanda pada lantai lift yang mengatur posisi orang dengan posisi saling membelakangi dan saling menjaga jarak.

Physical distancing juga diterapkan pada penggunaan tangga.

Jika hanya terdapat satu jalur tangga, pengelola gedung harus membagi lajur untuk naik dan untuk turun sehingga tidak ada orang yang saling berpapasan ketika naik dan turun tangga.

Jika terdapat dua jalur tangga, pengelola gedung harus mempersilakan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.(kompas/kal)