MEDAN, kaldera.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara berserta jajarannya baik di Polres maupun Polsek, gencar menggelar operasi yustisi di wilayahnya masing-masing sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumut terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam jumlah banyak di tempat umum.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, langkah ini sudah dimulai di Polres Tanjungbalai dan akan dilanjutkan Polrestabes Medan.
“Operasi Yustisi untuk mendukung program pemerintah menegakkan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19 di Sumut,” kata Hadi, Senin (18/1/2021).
Selain itu, pihaknya juga akan menegur, serta meminta para pelaku usaha untuk menutup tempat usahanya sebagaimana dengan instuksi Gubernur Sumut terkait pembatasan jam tempat hiburan malam.
“Kami juga menekankan kepada para pelaku usaha agar menutup tempat usahanya sebagaimana yang sudah di tetapkan pemerintah terkait pembatasan jam operasi. Saya juga meminta kepada pengunjung dan masyarakat yang masih berada di lokasi hiburan malam untuk membubarkan diri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hadi mengimbau seluruh masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih terus berlanjut.
“Ingat tetap terapkan 4 M, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menghindari kerumunan dan menjaga jarak saat berkatifitas di luar rumah,” pungkasnya. (mustivan mahardika)