Site icon Kaldera.id

Langgar Prokes, Arena Perjudian di Selayang Disegel

Personel Satpol PP menyegel lokasi yang kerap dijadikan arena perjudian dan melanggar prokes level III PPKM

Personel Satpol PP menyegel lokasi yang kerap dijadikan arena perjudian dan melanggar prokes level III PPKM

MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan melakukan penyegelan di salah satu lokasi perjudian dan tempat minuman keras di Jalan Bunga Ester, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (28/9/2021) dinihari.

Penyegelan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar yang resah atas lokasi tersebut. Dimana, aktivitas pengunjung sampai larut malam. Selain itu, pihak pengelola dan pengunjung mengabaikan protokol kesehatan level III PPKM.

Penyegelan lokasi tersebut atas perintah Walikota Medan, Bobby Nasution ketika menerima telepon dari Plt Camat Medan Selayang, Viza Fandhana

Viza Fandhana menjelaskan, begitu mendapat laporan warga, dirinya berkoordinasi dengan Polsek Medan Sunggal, Satpol PP. Kemudian mereka secara bersama-sama, termasuk warga mendatangi lokasi tersebut.

Dalam penertiban sempat terjadi kendala dan berlangsung alot. Viza berinisiatif menghubungi Bobby Nasution untuk minta petunjuk. Bobby langsung merespon dengan memerintahkan penyegelan lokasi tersebut.

“Pak Wali langsung merespon dan kita didukung penuh. Akhirnya tempat itu bisa kita segel,” kata Viza.

Sementara itu, Ardani Syahputra selaku Kabid Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Medan yang hadir dilokasi membenarkan penyegelan tersebut karena melanggar prokes.(reza)

Exit mobile version