Kasus Jual Vaksin Covid-19, Pengusaha Properti Divonis 20 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Medan memvonis pengusaha properti dalam persidangan yang diikuti terdakwa secara daring, Rabu (10/11/2021)
Pengadilan Negeri Medan memvonis pengusaha properti dalam persidangan yang diikuti terdakwa secara daring, Rabu (10/11/2021)

MEDAN, kaldera.id – Masih ingat kasus penjualan vaksin yang menjerat ASN dokter Dinas Kesehatan, dokter Rutan Tj Gusta dan seorang pengusaha properti? Salah seorang terdakwa, Selviwaty, divonis 20 bulan penjara.

Pengadilan Negeri Medan memvonis pengusaha properti dalam persidangan yang diikuti terdakwa secara daring, Rabu (10/11/2021).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara kepada terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu itu, menyatakan terdakwa Selviwaty terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Terdakwa terbukti bersalah telah memberikan atau menjadikan sesuatu kepada PNS/ASN,” ucap Saut Maruli Tua di Cakra II PN Medan.

Vonis terhadap terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Selviwaty dengan tuntutan 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima putusan itu, sedangkan JPU Hendri Sipahutar menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Selviwaty melakukan penyuapan terhadap dua dokter berstatus ASN yaitu dr Indra selalu Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta dan dr Kristinus Saragih yang merupakan ASN di Dinkes Sumut dalam pelaksanaan vaksinasi berbayar.

Penuntut umum menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bersifat gratis, namun nyatanya ada pengutipan uang kepada peserta vaksinasi Covid-19 sebesar Rp250 ribu setiap vaksin tahap 1 dan tahap 2 atau lengkap dengan total keseluruhan sebesar Rp500 ribu.

Perkara terdakwa lainnya yakni dr Kristinus Saragih dan dr Indra saat ini masih dalam proses persidangan.(reza sahab)