Pengumuman: Kepala Daerah tak Diberi Izin ke Luar Negeri

Plt Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro
Plt Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro

Jakarta, kaldera.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepala daerah untuk menaati larangan perjalanan ke luar negeri. Kemendagri menutup izin kepala daerah yang mau ke Luar Negeri.

“Kita menyaksikan bahwa kemungkinan Omicron ini angkanya akan meningkat di Indonesia, dalam ramalan perhitungan-perhitungan akan terjadi di bulan Februari,” ujar Plt Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Sosialisasi Pembatasan Perjalanan ke Luar Negeri (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Para Pejabat Daerah) bersama jajaran pemerintah daerah (pemda) secara virtual. Larangan kepala daerah ke luar negeri demi pencegahan penyebaran kasus corona varian omicron.

Suhajar menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan empat surat edaran terkait aturan perjalanan luar negeri. Pertama, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri. Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPAN-RB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi COVID-19. Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan COVID-19.

Atas aturan itu, dia meminta seluruh kepala daerah dapat mempedomani aturan yang sudah diterbitkan.

“Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama,” ujarnya.

Membatasi diri bepergian ke luar negeri

Suhajar melanjutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah meminta seluruh masyarakat membatasi diri bepergian ke luar negeri, termasuk pejabat pemerintah. Imbauan ini dikecualikan jika kegiatan bersifat esensial.

“Oleh karena itu, saya perlu menyampaikan kepada teman-teman kalau ada Pak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta kawan-kawan yang lain, yang mau ke luar negeri tolong sampaikan, bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya,” kata Suhajar.

Suhajar meminta kepala daerah berfokus mengendalikan penyebaran Corona di lapangan. Pemda juga diminta menyampaikan informasi ke masyarakat untuk mewaspadai omicron di daerah.

“Walaupun mungkin di daerah teman-teman belum ada Omicron dan mungkin masih Delta atau Alfa, semuanya harus diwaspadai,” kata Suhajar. (detik)