MEDAN, kaldera.id – Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di daerah lebih dipermudah. Ini dilakukan untuk meningkatkan investasi.
Himbauan ini merupakan program pemerintah pusat yang diterapkan pemerintah daerah. Pengurusan izin yang terlalu panjang dan bertele – tele menjadi salah satu penyebab terhambatnya investasi di daerah.
Dipermudahnya pengurusan IMB ini telah disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nasional di Jakarta beberapa hari lalu.
Bahkan, sempat muncul isu pemerintah pusat akan menghapuskan IMB. Dan mulai digulirkan ke tengah masyarakat. Padahal belum jelas kebenarannya.
“Tidak mungkin IMB dihapus. Dipermudah. Itu kewenangan pemerintah daerah sebagai kontrol pembangunan. Kalau pengembang maunya begitu, dihapus,” tegas Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution saat ditemui kaldera.id di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (19/12/2019).
Akhyar menjelaskan, apabila IMB dihapus, maka pembangunan di Kota Medan tidak terkontrol. Pembangunan bisa semakin marak dan sesuka hati. Situasi ini juga akan dimanfaatkan berbagai pihak untuk melakukan pembangunan suka hati tanpa melihat aturan lainnya.
“Jangankan dihapus. Melalui online saja ada kekhawatiran. Sebab, tidak melihat situasi lingkungan. Contoh, seseorang ingin baru tempat hiburan. Karena online dan semua syarat lengkap, izin di keluarkan. Ternyata di sampingnya ada rumah ibadah atau sekolah. Kami yang dikejar atau di demo masyarakat,” tambahnya.
Dia menambahkan, dalam musrenbang itu, syarat baku pengurusan IMB tetap disertakan. Karena itu merupakan tekhnis.
“Yang dihilangkan itu seperti izin lokasi dan dianggap tidak penting. Kalau syaratnya tetap seperti, gambar, foto kopi surat tanah, dan lainnya. Itu tekhnis. Tidak bisa dihilangkan. Tapi, ini masih wacana. Belum diberlakukan. Sama seperti penghapusan eselon III dan IV di daerah. Kondisinya tidak sama di pusat dengan di daerah,” pungkasnya. (reza sahab)