Site icon Kaldera.id

Tarif Naik, Peserta BPJS Tuntut Pelayanan Lebih Maksimal

Hendri, Petugas Parkir Peserta BPJS Kesehatan.

Hendri, Petugas Parkir Peserta BPJS Kesehatan.

MEDAN, kaldera.id – Naiknya iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1Januari 2020 menyisakan pro dan kontra. Sebagian kalangan, menilai kenaikan tarif tersebut terlalu memberatkan.

Kenaikan tarif terlalu significan cukup mempengaruhi masyarakat kurang mampu.

Seperti dirasakan Ipan,23, warga Jalan Cendana, Medan Helvetia. Bekerja sebagai ojek online dengan penghasilan tidak tetap dirinya merasa berat. Dirinya juga harus menutupi kebutuhan sehari -hari.

“Kenaikan BPJS kesehatan ini sangat terasa. Naiknya lumayan signifikan. Istilah ojol kek aku ini pendapatan tidak tetap. Libur anak sekolah sama anak kuliah, penumpang sepi. Jadi mau bayar BPJS saja susah,” ungkapnya saat ditemui kaldera.id, Senin (30/12/2019).

Dia meminta pemerintah harus mempertimbangkan lagi mengenai kenaikan iuran BPJS ini. “Aku harap pemerintah mempertimbangkan lagi kenaikan BPJS,” tambahnya.

Hal senada diungkapkan, Hendri, 26, warga Jalan Bandar Khalipa, Tembung. Sebagai juru parkir di salah satu Rumah Sakit Umum yang berada di Kota Medan untuk membayar tarif kelas III saja cukup berat.

“Selama ini aku daftar untuk kelas II. Dulu cuma Rp42 ribu per bulan. Sekarang sudah Rp110 ribu. Mau tidak mau lah bang harus ku bayar karena aku juga butuh itu,” ucapnya.

Dirinya berharap, kenaikan tarif ini dibarengi dengan meningkatnya pelayanan diberikan.

“Masyarakat sudah bayar mahal, harusnya pelayanan lebih baik lagi. Harus sesuai dengan apa yang dibayar,” tegasnya.

Kenaikan tarif BPJS kesehatan ini sesuai dengan Perpres No75/2019 tentang perubahan atas Perpres No 82/2018 tentang jaminan kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Tarif BPJS kesehatan yang baru yakni, Kelas I sebesar Rp160.000. Kelas II sebesar Rp110.000. Sedangkan untuk kelas III Rp42.000. (al siregar)

Exit mobile version