MEDAN, kaldera.id – Kondisi aset-aset Pemerintah Kota Medan dinilai masih perlu ditertibkan dan dijaga. Setelah Kejaksaan Negeri Medan, Pemko Medan kini mengajak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk menertibkan asetnya.
Hal ini terungkap saat Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution menerima audiensi Kepala BPN Kota Medan, Sri Puspita Dewi, di Balaikota, Senin (6/1/2020). Akhyar berharap ke depan BPN dapat menunjukkan prestasi kerja serta membantu Pemko Medan dalam menertibkan, mengelola dan menjaga aset sesuai tugas dan fungsinya di bidang pertanahan.
“Banyak hal yang perlu dikoordinasikan dengan BPN Medan, khususnya terkait aset-aset milik Pemko Medan yang ada,” kata Akhyar.
Akhyar juga menyambut baik BPN Medan yang akan menjalankan program Percepatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Menurutnya, dengan PTSL konflik terkait tanah yang mungkin kerap terjadi di masyarakat dapat diminimalisir. “Selain itu, semakin membantu dan mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan pendataan aset pemerintah kota,” ungkap Akhyar.
BPN Kota Medan sendiri menargetkan menerbitkan 20.000 sertifikat tanah melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini. Dengan program ini konflik di tengah masyarakat bisa diminimalisir. PTSL merupakan jaminan bukti sah kepemilikan tanah dan kepastian hukum.
“Saat ini kami terus gencar menjalankan program PTSL sekaligus minta dukungan pada Pemko Medan agar program tersebut dapat berjalan dengan baik,” ungkap Kepala BPN Kota Medan, Sri Puspita Dewi.
Pihaknya meminta bantuan Pemko Medan untuk mensukseskan program tersebut dengan membantu mensosialisasikan program tersebut melalui dinas terkait. “Dengan program ini masyarakat akan semakin sadar hukum. Apalagi tujuannya untuk melindungi mereka,” tuturnya. (reza sahab)