MEDAN, kaldera.id – Zuraida, isteri kedua Hakim PN Medan, Jamaluddin, yang menjadi dalang pembunuhan, ternyata sudah berniat membunuh suaminya sejak Maret 2019. Saat itu, dia telah menjalin asmara dengan tersangka JP.

Dalam rilis Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, di Mapoldasu, Rabu (8/1/2020), terungkap, Zuraida menjalin hubungan asmara dengan JP sejak akhir 2018. Keduanya terhubung karena sering bertemu ketika mengantar anak masing-masing bersekolah di salah satu yayasan pendidikan di kawasan Medan Johor. Zuraida sering curhat ke JP hingga terjadi hubungan asmara.

Pada Maret 2019, Zuraida pernah meminta seseorang bernama Liber, untuk membunuh suaminya. Tapi Liber menolak. Berjalan waktu,pada 25 November 2019, Zuraida dan JP bertemu di kafe CT, di kawasan Ringroad Jalan Gagal Hitam. Di tempat inilah direncanakan pembunuhan. JP lalu menghubungi rekannya RF untuk ikut membantu pembunuhan. Pada 28 November 2019, Zuraida membawa masuk JP dan RF ke rumah dan mengendap di lantai 3. Keduanya diminta menunggu kode eksekusi.

Sekitar jam 1.00 WIB dinihari 29 November 2019, Zuraida memanggil JP dan RF lalu dilakukan eksekusi pembunuhan pada Jamaluddin yang sedang tertidur di kamar lantai 2. Jamaluddin pun dibekap hingga tak bernyawa di atas ranjangnya. Mirisnya, di ranjang itu ada juga K, anak Jamaluddin dan Zuraida. Saat dibekap JP dan RF, Zuraida (Ibu dari K), ikut menahan agar korban tidak berontak. Sembari itu, Zuraida sempat menenangkan K yang sempat terbangun untuk tidur kembali. Setelah dipastikan meninggal, jenazah Jamaluddin pun dibuang ke jurang kawasan Kutalimbaru, Deliserdang.

“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e, 2e KUHPidana. Pasal 340 diancam hukuman mati atau seumur hidup. Dan Pasal 338 diancam 15 tahun penjara,” kata Kapolda Sumut didampingi Kapolrestabes Medan Pol Johnny Eddizon Isir dan Dirreskrimum Kombes Pol Andi Ryan. (finta rahyuni/f rozi)