Site icon Kaldera.id

Arsyad – Arief Dimutasi tanpa Pengganti

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, melantik 2 pejabat eselon II untuk posisi asisten dan 85 pejabat eselon III dari berbagai dinas di lingkungan Pemprov Sumut.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, melantik 2 pejabat eselon II untuk posisi asisten dan 85 pejabat eselon III dari berbagai dinas di lingkungan Pemprov Sumut.

MEDAN, kaldera.id – Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Sumut serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumut lowong setelah pejabatnya Arsyad Lubis dan Arief Tri Nugroho dimutasi ke jabatan lain tanpa ada penggantinya.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, melantik 2 pejabat eselon II untuk posisi asisten dan 85 pejabat eselon III dari berbagai dinas di lingkungan Pemprov Sumut. Pelantikan dilangsungkan di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Jumat (10/1/2020).

Adapun yang pejabat yang dilantik, diantaranya Arsyad Lubis sebagai Asisten Administrasi Pemerintahan Setdaprov Sumut yang sebelumnya Kadis Pendidikan dan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT sebagai Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Setdaprov Sumut, yang sebelumnya sebagai Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Selain mereka ada 85 pejabat eselon III yang turut dilantik.

Gubernur Edy dalam arahannya menegaskan agar semua pejabat yang dilantik siap melaksanakan tugas yang baru diemban. Dia menceritakan dirinya yang pernah dilantik puluhan kali selama dinas kemiliteran, namun tetap siap meskipun “dikirim” ke hutan.

Lebih lanjut diharapkannya agar semua pejabat yang dilantik, memberikan kerja-kerja terbaik, terutama untuk menyelaraskan dengan tempat tugas yang baru, demi terwujudnya segera penyerapan anggaran yang berkualitas.

Para pejabat yang dilantik menandatangani fakta integritas bekerja sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian Gubernur Edy dan Wakil Gubernur Musa Rajeksahah kemudian menyalami satu per satu pejabat yang dilantik. (f rozi)

Exit mobile version