MEDAN, kaldera.id – Pengamanan Kantor Kejaksaan Negeri Medan di Jalan Adinegoro diperketat pasca terjadinya aksi bom diri di halaman Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu. Mereka yang dibolehkan masuk hanya benar -berkepentingan.
Seperti yang terjadi saat pengambilan surat tilang, Jumat (17/1/2020). Mereka yang tidak memegang surat tilang tidak diperkenankan masuk ke dalam.
“Penjagaan sudah diperketat sejak bom di Mapolrestabes Medan. Yang tidak punya surat tilang tidak bisa masuk,” ungkap salah satu petugas parkir di kawasan instansi tersebut.
Puluhan masyarakat pelanggar lalu lintas memadati Kantor Kejaksaan Negeri Medan sejak Pukul 09.10 WIB. Begitu jam 10.15 WIB pagar kantor sudah ditutup rapat.
Kendaraan juga tidak sembarangan masuk. Kebanyakan parkir di pinggir jalan. Mereka yang terkena tilang kebanyakan bukan kali pertama, tapi sudah berulang.
“Memang tidak sekali ini saja kena tilang. Tapi, kalau sidang di Kejaksaan Negeri Medan baru kali ini. Kesalahan ini saya perbuat sendiri. Berala dendanya pun saya siap bayar,” ungkap Firman, salah satu masyarakat yang mengambil tilang.
Untuk mengurus surat tilang di Kejaksaan Negeri Medan hanya perlu memfotocopy KTP dan surat tilang yang di berikan.
Selanjutnya mengambil nomor antrian untuk menunggu panggilan. Denda yang dikenakan akibat tidak memakai helm sebesar Rp100.000.
Kesalahan yang dilakukan bervariasi, melanggar marka jalan, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berhenti di tempat dilarang, dan lainnya.
Ini menunjukkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas masih minim.
“Mayoritas pelanggaran dalam hal marka, rambu lalu lintas. Ada juga karena surat dan kelengkapan kendaraan,” ungkap salah satu petugas piket di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Dani. (alfan syahputra/pkl/ars)