Lewat 60 Hari, Urus Akta Kelahiran Diusul Kena Rp50.000

Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain Lubis.
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain Lubis.

MEDAN, kaldera.id – Besaran retribusi akta lahir di atas usia 60 hari diusulkan naik dari Rp10.000 menjadi Rp50.000. Usulan ini dicantumkan dalam ranperda tentang administrasi kependudukan yang baru.

Sekadar memberitahukan ranperda tentang administrasi kependudukan ini sudah disampaikan ke DPRD Medan untuk dibahas bersama -sama dan ditetapkan menjadi perda.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain mengungkapkan, kenaikan tarif retribusi akta kelahiran bagi usia di atas 60 hari bukan bertujuan untuk memberatkan masyarakat.

Kenaikan tarif ini lebih untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyatakat pentingnya memiliki administrasi kependudukan. Apalagi akta kelahiran sangat dibutuhkan untuk pengurusan administrasi.

“Jangan dilihat dari tarifnya. Tapi lebih untuk membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya akta kelahiran ini. Sehingga masyarakat mengurus akta kelahiran tepat waktu,” ungkapnya kepada kaldera.id, kemarin.

Bagi mereka yang mengurus akta kelahiran tepat waktu atau sebelum usia 60 hari tidak dikenakan biaya beraapun atau gratis. Selain itu, akta kelahiran ini bermanfaat untuk diri sendiri. Sebab, nantinya akan dipergunakan untuk melengkapi pengurusan administrasi lainnya.

“Jadi, masyarakat mengurus tepat waktu. Lagian kenaikan tarif ini masih sebatas usulan atau wacana. Bisa saja nanti lebih murah. Tergantung hasil pembahasan. Belum ditetapkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu dirinya menuturkan, selain usulan kenaikan tarif retribusi akta kelahiran, ranperda itu juga mengatur keharusan setiap anak memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) bagi usia 17tahun ke bawah. Selain itu, ranperda ini menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

KIA ini dianggap penting karena menjadi salah satu identitas diri anak dan nantinya akan diperlukan untuk pengurusan yang lain. “KIA nanti menjadi satu keharusan. Sekarang inikan masih sebatas himbauan. Tarifnya tetap gratis. Sama seperti KTP,” pungkasnya. (reza sahab)