Sudah 26 Kali Beraksi, 4 Jambret Ini Baru Dibui

MEDAN, kaldera.id – Sebanyak empat tersangka pelaku jambret diringkus di Jalan Kapten Sumarsono, Gg. Dahlia, Medan Helvetia Rabu(15/1/2020) sekitar pukul 23.00. Tercatat keempat pelaku sudah 26 kali melakukan aksinya.

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Medan dalam ungkap kasus yang diadakan di Polrestabes Medan, Sabtu(18/1/2020).

Keempat tersangka Bobi Haryadi alias Bobi (28), Ragil Hendra Lesmana Silitonga alias Ragil (21), Muhammad Risky Agung alias Agung (18), dan Rinaldi alias Bocil (21). Mereka merupakan warga Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.

Sebelumnya pada Kamis (9/1/2020) Sekitar Pukul 21.30 Wib, pelaku sempat melakukan aksinya di depan Hotel Four Point terhadap korban bernama Clara Elyda Sinaga (61).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari unit Reskrim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap keempat orang laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan.

“Dari penggeledahan barang bukti dari hasil kejahatan yang disimpan pelaku didalam kamar kosnya serta narkotika rupa Sabu-sabu dan alat hisap sabu(Bong),” jelas Kapolrestabes Medan,Kombes Pol Johnny Eddizon Isir kepada wartawan.

Dia juga menjelaskan pada saat pengamanan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan namun tidak di indahkan sehingga keempat pelaku diberikan  tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki pelaku.

“Keempat pelaku kemudian kami bawa ke RS. Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis kemudian Pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Berdasarkan hasil introgasi terhadap ke empat pelaku, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan tindak pidana yang sama dengan lokasi yang berbeda, yaitu 17 TKP di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Diantaranya, Jl.  Iskandar Muda (depan RS SMEC), Jl. S. Parman, Jl. Iskandar Muda Baru (depan Disdukcapil), Jl. Iskandar Muda dekat klinik kecantikan Erha

Selanjutnya, di Jl. Gatot Subroto(depan Carefour), Jl. Sekip (depan Apotik Global), Jl. Karo Medan Petisah, Jl.  Pabrik Tenun (Dekat RM Erika), Jl. Gajah Mada (depan KFC), Jl. KH.  Wahid Hasyim, Jl. Abdullah Lubis dekat (Mesjid Al Jihad), Jl. Zainul Arifin, Jl. Gatot Subroto (depan Hotel Four Point).

Dalam kasus ini ditemukan barang bukti berupa, 1  buah cincin, 1 pasang anting, 2 buah kalung, 16 buah KTP, 4 buah NPWP, 11 buah STNK, 10 buah BPJS, 20 ATM / kartu kredit, 5 kartu member, 3 buah buku rekening Bank, 3 buah Id Card,  20 buah tas, 13 buah dompet,1 unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna Hitam BK  450 AET, 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna Putih BK 5036 AHB,1 Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Putih BK 3346 AFF, 1 Unit Sepeda Motor Honda Scopy warna Merah BK 3707 ACR,4 buah Helm,dan 3 buah Jaket. (finta rahyuni)