MEDAN, kaldera.id – Para pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk di tempatkan di KPU Kota Medan pada pilkada 2020 akan dipetakan berdasarkan kecamatan asal.
Hal ini untuk mengetahui apakah kebutuhan PPK di 21 kecamatan sudah terpenuhi atau tidak.
Kebutuhan PPK disetiap satu kecamatan sebanyak 5 orang atau total seluruhnya sejumlah 105 orang. Di Kota Medan terdapat 21 kecamatan. Ditambah lagi 5 orang ler kecamatan untuk PPK cadangan.
“Kebutuhannya bisa mencapai 210 orang di 21 kecamatan,” ungkap Kordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Kota Medan, Edy Suhartono di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2020).
Jumlah pendaftar sendiri sampai 22 Januari 2020 mencapai 200 orang lebih. Hanya saja ada 9 kecamatan yang jumlah pendaftar masih di bawah 10 orang.
“Saat ini masih dibuka pendaftaran keseluruhan. Penutupan pendaftaran sampai 24 januari. Setelah itu baru diuat klaster. Tujuannya terpenuhi atau tidak disetiap kecamatan,” ucapnya.
Apabila sampai pendaftaran ditutup dan dilakukan pemeriksaan berkas masih ada kecamatan yang tidak terpenuhi jumlah pendaftarnya, maka kemungkinan masa pendaftaran diperpanjang. (reza sahab)