Berkas Perkara Lengkap, Eldin dan Kasubbag Protokol Sidang di Medan

Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Walikota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin.
Walikota nonaktif, Dzulmi Eldin

JAKARTA, kaldera.id – KPK menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin sudah lengkap. Eldin pun akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

“Penyidik hari ini melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk tersangka/terdakwa atas nama DE (Dzulmi Eldin) selaku
Wali Kota Medan periode 2016 sampai 2021,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri seperti dilansir detik.com, Selasa (11/2/2020).

Selain itu, KPK juga telah menuntaskan proses penyidikan tersangka lain, eks Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar. Eldin dan Syamsul rencana akan diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

“Dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Medan. Persidangan rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan,” ujar Ali.

Total ada 102 saksi dari berbagai unsur sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Ali mengatakan kedua tersangka ada ditahan masing-masing akan ditahan di Lapas dan Rutan di Medan sebelum proses persidangan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Dzulmi Eldin bersama eks Kadis PUPR Kota Medan Isa Anshari dan eks Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ditetapkan setelah KPK melakukan OTT (operasi tangkap tangan) pada 15 Oktober 2019.(reza sahab)