MEDAN, kaldera.id – PD Pasar Kota Medan berencana menggugat pihak Bank Mandiri terkait tidak bisa dicairkannya dana mereka yang tersimpan sebesar Rp3,8 miliar. Padahal surat pemberitahuan dan jaminan sudah disampaikan.
Akibat tidak bisa dicairkannya dana mereka yang tersimpan di rekening tersebut, 785 karyawan PD Pasar tertunda gajian.
Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib mengungkapkan, pihak bank beralasan PD Pasar masih dalam sengketa. Sehingga tidak bisa mencairkan uang tersebut.
Adanya sengketa karena adanya laporan dari direksi PD Pasar yang diberhentikan dengan meyertakan keputusan dari PTUN.
“Katanya masih sengketa. Makanya tidak bisa dicairkan. Padahal surat pemberitahuan dan jaminan dari Plt Walikota Medan sudah kami sampaikan. Mereka (pihak bank) tetap tidak mau,” ungkapnya kepada kaldera.id, Kamis (20/2/2020).
Apabila uang tersebut sudah bisa dicairkan tentunya sudah tidak ada persoalan untuk pembayaran gaji karyawan dan operasional perusahaan.
“Kalau bisa dicairkan, karyawan tidak terlambat gajian untuk Februari ini. Dimana, perasaan kau kalau orang ini terlambat gajian. Bukan maksud merendahkan, karyawan ini butuh gajinya,” tegasnya.
Hanya saja Nasib enggan menyebutkan kalan gugatan tersebut dilakukannya. Dia berasalan masih rahasia.
“Tidak perlu kau tahu itu. Cukup aku yang tahu. Wartawan ini payah. Soalnya macam silet. Koyak atas, koyak bawah. Sana, sini. Kalau gergaji masih lumayan, atas bawah saja,” tambahnya.(reza sahab)