MEDAN, Kaldera.id- Humas BPJS Kesehatan Kota Medan, Redo, mengatakan sampai saat ini BPJS Kesehatan pusat maupun Medan belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pembatalan kenaikan BPJS oleh Mahkamah Agung (MA).
“ Sampai saat ini kami belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung, jadi kami juga belum bisa konfirmasi terkait ini, “ ucap Redo saat di wawancarai di BPJS kantor cabang Medan, Jl. Karya, Karang Berombak, Selasa (10/3/ 2020).
Redo menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan juga belum mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut. “ Kami masih menunggu konfirmasi dari pusat. Kami tentunya akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” pungkas Redo.
Redo juga belum mengetahui pasti bagaimana sistem iuran BPJS kepada peserta yang sudah sempat membayar iuran pasca kenaikan iuran BPJS sejak 1 Januari 2020, apakah akan di kembalikan atau ditimpakan ke iuran bulan selanjutnya. ” Soal itu kita juga masih menunggu dari pusat terkait bagaimana kedepannya,” jelasnya.
Sebelumnya pada Senin 09 Maret 2020 Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. (finta rahyuni)