Site icon Kaldera.id

Mulai Besok, WNA dilarang Masuk dan Transit di Wilayah RI Sampai Pandemi Corona Selesai

Mulai Besok, WNA dilarang Masuk dan Transit di Wilayah RI Sampai Pandemi Corona Selesai

Mulai Besok, WNA dilarang Masuk dan Transit di Wilayah RI Sampai Pandemi Corona Selesai

JAKARTA, kaldera.id- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly resmi melarang warga negara asing (WNA) masuk maupun transit di wilayah Indonesia dalam menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan ini berlaku mulai pada 2 April 2020 sampai waktu yang tak ditentukan.

“Diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting melalui video teleconference, Selasa (31/3/2020) malam.

Jhoni mengatakan aturan larangan masuk dan transit ini memiliki pengecualian terhadap sejumlah WNA. Mereka antara lain yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan; awak alat angkut baik laut, udara maupun darat; serta orang asing yang bekerja pada proyek – proyek Strategis Nasional juga diperbolehkan dengan syarat. Meskipun demikian terdapat syarat yang harus mereka penuhi.

Syarat yang diberikan antara lain adalah memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara dan telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19.

Menhumkam Larang WNA Masuk dan Transit Wilayah RI

“Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya.

Permenkumham itu, kata Jhoni, juga mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia.

Pertama, orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi serta tak dipungut biaya.

Kemudian, orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi serta dipungut biaya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan pemerintah memutuskan melarang warga asing dari seluruh dunia untuk masuk dan transit ke Indonesia demi menekan penyebaran virus corona. Keputusan ini diambil oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas bersama menteri kabinet secara virtual pada Selasa (31/3) pagi.

Jokowi juga menetapkan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat dalam pandemi virus corona. Dia menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menanggulangi virus corona.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu mengaku sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden (Keppres) terkait penanganan virus corona. Ia berharap kebijakan PSBB ini bisa efektif berjalan setelah dua payung hukum baru itu terbit. (ryn/fra/cnn/kaldera)

Exit mobile version