MEDAN, kaldera.id – Sumatera Barat mulai berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) besok, Rabu (22/4/2020) hingga 5 Mei 2020. Mulai berlakunya PSBB di Sumatera Barat ini diberitahukan kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, sebagai batas wilayah kedua provinsi tersebut.
Keterangan yang dihimpun, surat bernomor 360/050/COVID-19-SBR/2020 itu memberitahukan jika Kementerian Kesehatan menyetujui provinsi Sumatera Barat memberlakukan PSBB. Langkah ini dilakukan sebagai upaya percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
“Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan terkait PSBB di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
selanjutnya menyusun pedoman bagi pihak yang berkepentingan,” bunyi surat yang ditandatangani Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno itu.
Surat tertanggal 18 April 2020 itu juga menegaskan pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Barat dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi
Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (sebagaimana terlampir). “Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan dukungan dari Saudara dalam pelaksanaan PSBB dimaksud,” lanjut surat tersebut.
Sedangkan kasus Covid-19 di Sumbar tercatat, 6.649 orang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), 250 orang pasien dalam pengawasan (PDP) dan 75 kasus dinyatakan positif dengan kematian 7 orang.(haris)