MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 72 orang TKI diamankan Sat Pol Air Polres Tanjung Balai dan Polairud Polda Sumut setelah ditelantarkan kapal pengangkut di Sungai Ludam Kab Asahan, Selasa (28/4/2020). Prosedur penanganan Covid-19 pun diberlakukan kepada ke-72 TKI tersebut.
“Ke-72 orang itu diduga TKI ilegal. Dengan rincian 63 orang laki-laki dan 9 orang perempuan,” ungkap Kapolres Tanjung Balai Karimun AKBP Putu Yudha melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (29/4/2020).
Ia menjelaskan, jika pengungkapan ini dilakukan ketika personel Sat Polair Polres Tanjung Balai bersama personel Direktorat Polairud Polda Sumut melaksanakan patroli di perairan Asahan ke Labura, mencurigai satu unit kapal motor berlayar disekitar perairan Tanjung Siapiapi.
Pengejaran pun dilakukan dengan mengerahkan KP II 1014, KP II 1023 bersama-sama dengan Personil Kapal BKO KP II-2004, KP II-2022. Saat pengejaran dilakukan, personel menerima informasi adanya kapal yang menurunkan penumpang dan ditinggalkan disekitar pantai Sei Ludam Kab Asahan.
Tiba di lokasi, petugas hanya menemukan 72 orang penumpang saja. Sedangkan kapal yang mengangkut mereka telah pergi. “Para TKI ini ditinggalkan begitu saja oleh beberapa unit kapal yang tidak diketahui identitasnya dipinggiran pantai Sungai Ludam Kab Asahan,” jelas Ahmad.
Ke-72 TKI itu pun dibawa ke Gedung Karantina Covid-19 untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. “Berdasarkan pemeriksaan oleh karantina kesehatan tidak terindikasi Covid-19. Para TKI akan dipulangkan menunggu jemputan dari Pemda masing masing,” pungkas perwira pertama itu. (haris)