MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan akan melakukan koordinasi dengan Pemko Binjai dan Pemkab Deli Serdang dalam percepatan penanganan Covid-19.
Hal ini bertujuan guna menyamakan langkah dan persepsi agar pandemi Covid-19 di tiga wilayah tersebutyang dapat segera terselesaikan.
Hal ini merupakan hasil rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara Jalan Sudirman No. 41, Senin (11/5/2020).
Diharapkan koordinasi dan sinkronisasi yang dilakukan bersama memberi hasil signifikan terutama dalam menyelesaikan masalah Covid-19 di Sumatera Utara khususnya di tiga wilayah tersebut.
“Kita akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Deli Serdang dan Pemko Binjai agar memiliki langkah yang sama dalam menangani pandemi Covid-19 ini. Dengan terbangunnya keterpaduan yang baik, tentunya kita berharap masalah pandemi ini akan berakhir,” ungkap Akhyar usai rapat.
Apabila hanya Pemko Medan saja yang melakukan pencegahan itu akan percuma. Mengingat Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang begitu dekat. Bahkan banyak warga yang datang dan pergi dari ketiga daerah ini.
“Si A pergi kerja ke Lubuk Pakam. Sementara si A ini tinggal di Binjai. Otomatis dalam kesehariannya saja dia sudah melewati ke tiga perbatasan. Maka dari itu, kita perlu kordinasi yang baik untuk bisa bersama-sama menyatukan langkah untuk memerangi pandemi ini,” jelasnya.
Upaya ini juga sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Sumatera Edy Rahmayadi. Gubsu berharap tiga wilayah yang berbatasan langsung ini menjadi kabupaten/kota yang memiliki keseragaman dalam penyelesaian Covid-19 di wilayah masing-masing.
“Sesuai koordinasi lebih lanjut, kami akan secepatnya mengambil keputusan. Semoga upaya yang dilakukan bersama dapat memberikan hasil yang maksimal dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara,” harap Akhyar.
Dihadapan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan, Wali Kota Binjai Muhammad Idham, Akhyar menjelaskan, terhitung 1 Mei 2020, Pemko Medan telah memberlakukan Perwal 11/2020 tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan. Perwal tersebut berisi tentang karantina kesehatan dengan melaksanakan Cluster Isolation serta wajib menggunakan masker.
Dalam perwal tersebut, Pemko Medan terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait wajib masker yang telah berlaku di Kota Medan. Artinya, masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah akan mendapatkan sanksi berupa penarikan KTP atau yang lainnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan rapat koordinasi ini dilakukan agar menyatukan upaya dan langkah yang akan diambil antara Kota Medan, Binjai dan Deli Serdang dalam menangani pandemi Covid-19. Pasalnya secara geografis 2 Kota dan 1 Kabupaten tersebut berbatasan langsung.
“Saat ini, kita masih melaksanakan langkah preventif di daerah masing-masing. Jadi, supaya maksimal dalam menangani pandemi ini, kita harus bersatu untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di Sumatera Utara,” tegasnya.
Ketiga wilayah ini akan menjadi contoh dalam penerapan strategi memutus penyebaran Covid-19.
“Jadi kalau sudah berhasil dan tidak ada lagi kasus baru Covid-19 di tiga wilayah ini, kita akan terapkan di daerah lainnya yang ada di Sumut juga. Sehingga nantinya kasus Covid-19 di Sumut berakhir dengan segera,” pungkasnya. (reza sahab)