Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Edizon Isir
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Edizon Isir saat memaparkan penangkapan geng motor ezto.

MEDAN, kaldera.id – Dihentikannya aksi Geng Motor Ezto diapresiasi orang tua korban Victor Lumbanraja, Rosita Simatupang, yang mendukung tindakan tegas terhadap kelompok yang meresahkan masyarakat ini.

Rosita Simatupang berharap agar kejadian serupa seperti anaknya yang menjadi korban keberingasan geng motor ini, juga tak dirasakan orang tua seperti yang dialaminya. Anaknya Viktor alami pendarahan di otak dan hingga kini masih jalani perawatan.

Akibat peristiwa ini pula, keinginan anaknya sirna. “Victor adalah anak laki-laki satu-satunya di keluarga kami. Cita-citanya mau masuk Akpol atau Akmil.

Bagi kami orang batak, anak laki-laki merupakan harapan keluarga. Kini, harapan kami telah hancur, anak kami tidak bisa lagi melanjutkan sekolahnya,” ungkap Rosita di hadapan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edizon Isir saat memaparkan penangkapan geng motor tersebut di Mapolrestabes Medan, Kamis (14/5/2020).

Sedangkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edizon Isir menjelaskan, pihaknya lebih setahun buru kelompok geng motor Ezto ini.

Hasilnya, Ketua Geng Motor Ezto, Fernando Emanuel Sinurat dan dua anggotanya Daniel MT Sinurat dan Jonathan Roy Putra Hutapea diringkus Tekab Polsek Helvetia dan Tekab Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Petugas juga tengah memburu 10 anggota Geng Motor Ezto lainnya yang turut serta melakukan penyerang terhadap korban, Victor Lumbanraja pada 24 Maret 2019 lalu,” sebutnya.

Dihentikannya Aksi Geng Motor Ezto

Didampingi didampingi Kasat Reskrim, AKBP Rony Nicholas dan Kapolsek Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean, Johnny menjelaskan, aksi penyerangan terhadap korban, Victor Lumbanraja oleh Geng Motor Ezto terjadi pada 24 Maret 2019.

Akibat penyerangan itu, korban mengalami cidera di bagian kepala dan sempat mendapat perawatan medis selama sebulan. “Korban sampai saat ini juga masih menjalani proses pemulihan di rumah kerabatnya di Pekan Baru.

Korban juga tidak bisa lagi melanjutkan studinya karena mengalami gangguan di kepala dan cacat permanen,” ungkapnya.

Karena kejadian ini, tim terus melakukan penyelidikan. Pada 24 April 2020 tim berhasil menangkap 3 tersangka dan dilakukan penahanan terhadap ketiganya.

“Hasil penyelidikan yang kita lakukan, kita telah menetapkan 13 orang sebagai DPO. Pada 24 Maret 2020 kita berhasil menangkap 3 tersangka. Jadi, saat ini 10 tersangka lagi masih kita DPO,” jelas Johnny.

Ia pun menegaskan mengutuk keras aksi brutal Geng Motor Ezto ini. Dia juga mengingatkan kepada geng motor lainnya di Medan agar jangan mengacaukan keamanan di Medan.

Pihaknya tak akan segan memberi tindakan tegas, keras dan terukur pada anggota geng motor yang melakukan aksi kekerasan.

Perbuatan para tersangka, pihaknya menjerat Pasal 170 KUHPindana tentang Pengrusakan Barang atau Orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (haris)