Site icon Kaldera.id

APBD Kota Medan 2021 Diproyeksikan Sebesar Rp5,15 Triliun

Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman menandatangani Nota KUA-PPAS P-APBD TA 2020 di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/8/2020).

Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman menandatangani Nota KUA-PPAS P-APBD TA 2020 di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/8/2020).

MEDAN, kaldera.id – Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution diwakili Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan TA 2020 dan KUA-PPAS Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) TA 2021 kepada pimpinan DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/8/2020).

Usai melakukan penandatanganan, Wiriya mengatakan, Pemko Medan telah menyampaikan rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2020, selanjutnya sesuai dengan tahapan dan tatacara yang ditetapkan, maka tim anggaran Pemerintah Daerah bersama dengan badan anggaran DPRD juga telah membahas secara komprehensif rancangan perubahan arah kebijakan umum APBD serta prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2020.

Selain itu, evaluasi dan pendalaman yang dilakukan terhadap arah kebijakan, serta kerangka anggaran dalam rancangan KUA-PPAS perubahan TA 2020 tersebut telah dilakukan secara mendalam baik dari sisi pendapatan maupun belanja yang diselaraskan dengan isu dan tema pembangunan kota terutama dalam memenuhi amanat peraturan pemerintah pusat terkait anggaran pandemi Virus Corona (Covid-19).

“Kita tahu bersama bahwa anggaran perubahan tahun 2020 baik dari sisi pendapatan maupun belanja banyak mengalami koreksi dan pengurangan akibat wabah pandemi Covid-19, namun demikian kami tetap berharap pengurangan ini tidak menyurutkan tekad kami untuk dapat bersama-sama bekerja membangun Kota Medan yang kita cintai,” ungkapnya.

Dalam penandatangan yang juga disaksikan oleh para pimpinan dan anggota DPRD Medan serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, Sekda menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan setelah perubahan 2020 sebesar Rp4.69 triliun lebih atau menurun sebesar 22.93% dibandingkan sebelum perubahan tahun 2020.

Pemko Medan Sampaikan Rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2020

Selanjutnya dari sisi belanja, disepakati perubahan belanja daerah tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp 4.91 triliun lebih, atau menurun sebesar 16.02% dibandingkan sebelum perubahan tahun 2020.

Secara lebih rinci disepakati juga, belanja tidak langsung sebesar Rp2.77 triliun lebih atau 53.42% dari total belanja daerah.

Sedangkan untuk belanja langsung sebesar Rp2.42 triliun lebih atau 46.58% dari total belanja daerah. Selanjutnya dari sisi pembiayaan, disepakati pembiayaan netto tahun 2020 setelah perubahan sebesar Rp 496.81 miliar yang digunakan untuk mendukung belanja daerah.

“Melalui formulasi anggaran yang telah disepakati tersebut, kita berharap APBD perubahan Kota Medan tahun anggaran 2020 nantinya tetap dapat menjadi stimulus bagi jalannya perekonomian kota yang cenderung melambat,” ungkapnya.

Pemko Medan dan DPRD Kota Medan akan terus berkomitmen kuat untuk mengoptimalkan anggaran pendapatan daerah perubahan tahun 2020 guna mendukung kebutuhan pembiayaan kota dengan tidak menambah beban dalam kegiatan ekonomi masyarakat.

“Sekali lagi saya sampaikan meskipun dari sisi penerimaan pendapatan dan belanja pada APBD Perubahan tahun 2020 ini banyak mengalami koreksi dan pengurangan akibat wabah pandemi Covid-19, namun tetap kita upayakan agar tidak mengurangi kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota secara berkelanjutan terutama pada kualitas pelayanan umum kepada masyarakat,” katanya.

Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD

Selain itu, terkait dengan penyampaian rancangan KUA-PPAS tahun 2021, Sekda Kota Medan mengatakan bahwa Pemko Medan melalui tim anggaran pemerintah daerah bersama-sama dengan badan anggaran DPRD, telah membahas rancangan arah kebijakan umum APBD serta PPAS TA 2021.

Pembahasan yang dilakukan telah sesuai dengan struktur belanja dan pendapatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di dalam struktur baru sebagaimana yang ditetapkan dalam pemerintah No12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 30 disebutkan bahwa pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, sedangkan untuk ketentuan belanja pada pasal 55 disebutkan belanja terdiri atas belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan, disepakati pendapatan daerah 2021 diproyeksikan sebesar Rp5,15 triliun lebih. Selanjutnya dari sisi belanja daerah tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp5,30 Triliun lebih.

Kemudian dari sisi pembiayaan, netto tahun 2021 sebesar Rp150 Miliar yang digunakan untuk mendukung belanja daerah.

Melalui formulasi anggaran yang disepakati tersebut, diharapkan APBD Kota Medan TA 2021, dapat menjadi stimulus percepatan dan perluasan pembangunan kota, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pemerintah pusat telah mencanangkan tahun 2021 sebagai tahun pemulihan ekonomi dimana di tahun 2020 ini pertumbuhan ekonomi di hampir seluruh dunia termasuk di Kota Medan terpuruk akibat wabah pandemi Covid-19.

Kita semua juga berharap agar APBD tahun 2021 ini nantinya dapat kembali memulihkan pertumbuhan ekonomi yang terkoreksi akibat wabah Covid-19 di tahun 2020 ini,” harapnya.

Dia menambahkan, bahwa di 2021 merupakan tahun terakhir dari periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2016-2021.

Maka dari itu dia berharap APBD 2021 ini nantinya dapat tercapai semua target-target pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD Kota Medan tahun 2016-2021 serta mampu berfungsi sebagai stimulus pembangunan kota.

APBD 2021 Diharapkan Capai Target – Target

“Dapat kami sampaikan bahwa penyusunan KUA PPAS tahun 2021 ini telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagaimana yang diamanatkan peraturan Menteri Dalam Negeri No70/2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Aplikasi SIPD wajib digunakan oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota se Indonesia di dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sampai dengan penyusunan APBD nantinya,” pungkasnya. (reza sahab)

Exit mobile version