Site icon Kaldera.id

OPD Rangkap Jabatan, Visi Sumut Bermartabat Sesuai Target? Ini Kata Gubsu Edy

Gubsu Edy Rahmayadi saat didampingi Wagubsu Musa Rajekshah.

Gubsu Edy Rahmayadi saat didampingi Wagubsu Musa Rajekshah.

MEDAN, kaldera.id – Diketahui awam, sejumlah jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provsu dirangkap beberapa orang. Apakah ini akan membuat visi Sumut Bermartabat sesuai target? Ini komentar Gubsu Edy Rahmayadi.

Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah sudah menjadi Gubsu dan Wagubsu sejak 5 September 2018. Sampai kini, susunan kabinet pimpinan OPD tak pernah rampung. Data terakhir menyebutkan, ada 14 pejabat eselon II tercatat menempati rangkap jabatan. Ada 2 dan bahkan hingga 3 jabatan.

BACA JUGA : Jadi Pjs KDh, Lima Orang Hebat Ini Rangkap Tiga Jabatan

Ditambah dengan pelantikan hari ini, Selasa (29/9/2020), bertambah lagi, sebab dr Ria Novinda Telaumbanua dikabarkan menjabat Plt Kadisbudpar. Bersama jabatan Direktur RS Jiwa dan Pjs Bupati Nisel, dia pegang 3 jabatan. Riadil Lubis yang dilantik menjadi Kadis Perindag juga kemungkinan juga Plt Kepala BPBD. Mereka menunggu pejabat baru.

Sesuai RPJMD 2018-2023, yang digagas Pemprovsu di bawah kepemimpinan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah, memiliki visi Sumatera Utara yang maju, aman dan bermartabat. Dengan banyaknya kepala OPD yang rangkap jabatan, apakah visi itu tercapai sesuai target? Gubsu Edy pun menjawab pertanyaan wartawan itu, usai melantik pejabat di Pendopo Rumah Dinas Gubernur.

“Siapa yang bilang itu rangkap jabatan? Jabatan-jabatan itu akan diisi satu orang satu jabatan. Ini kan lagi proses,” kata Edy yang saat itu didampingi Musa Rajekshah.

Edy menjelaskan, pihaknya akan kembali membuka lelang jabatan eselon II. Di mana saat ini prosesnya sudah diajukan dan tinggal menunggu persetujuan KASN.

“Dua tahun kita sudah mempelajari tugas pokok dan kemampuan orang-orang kita dalam mengawakinya (OPD). Sekarang ini, kita akan pastikan bahwa orang orang yang kita siapkan itu, mampu mencapai tugas pokoknya,” pungkasnya. (finta rahyuni)

Exit mobile version