MEDAN, kaldera.id – Rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian laporan rapat kerja harus ditunda akibat minimnya kehadiran anggota dewan, Selasa (1/8/2023). Jumlah kehadiran anggota dewan tidak memenuhi kuorum.
Rapat tersebut akhirnya ditunda sampai penjadwalan ulang oleh badan musyawarah DPRD Medan. Seyogianya rapat paripurna agenda penyampaian laporan hasil rapat kerja (raker) DPRD Medan 2023 di Gedung DPRD Medan tersebut dimulai Pukul 10.00 Wib. Namun, setelah 2 jam kehadiran dewan tidak juga memenuhi kuorum.
Ketua DPRD Medan, Hasyim terlebih dahulu mempertanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah rapat tersebut disebut untuk ditunda. Anggota dewan yang hadir pun menyetujuinya.
Dalam rapat tersebut Hasyim menyampaikan, alasan penundaan, karena menurut Tatib DPRD Medan Pasal 114, apabila agenda rapat tidak dihadiri dari 51 % (kourum) dari seluruh peserta rapat maka rapat tidak sah.
Oleh sebab itu, jumlah anggota DPRD Medan yang membubuhkan tanda tangan di absensi hanya 18 orang sehingga rapat tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi 51 % dari 50 jumlah anggota DPRD Medan.
Parahnya, dari pengamatan wartawan, dari 18 orang yang diumumkan telah membubuhkan tanda tangan di absen, ternyata hanya 7 orang yang terlihat di ruang rapat paripurna.
Disampaikan Hasiym, penjadwalan rapat paripurna laporan raker masih menunggu rapat Banmus.
Sekedar diketahui, saat penundaan rapat paripurna, disaksikan Sekda Kota Medan Wiria Alrahman beserta pimpinan maupun perwakilan OPD Pemko Medan. (reza)