MEDAN, kaldera.id – Proses eksekusi bangunan rumah tempat yang dilakukan PN Medan di Jalan DI Panjaitan No 147, Kecamatan Medan Baru, Senin (9/10/2023) berlangsung ricuh.
Dewi Sartika Sinulingga selaku pemilik rumah melakukan perlawanan.
Dewi beserta keluarganya tidak terima rumah yang ditempatinya selama belasan tahun itu dieksekusi pihak PN Medan. Dirinya bahkan mengaku tidak tahu menahu terkait adanya gugatan dan permohonan eksekusi yang dimohonkan oleh Benny.
“Saya tidak tahu menahu terkait gugatan yang dimohonkan Benny. Saya juga tidak dilibatkan dalam gugatan tersebut. Padahal saya sudah 12 tahun menempati rumah ini. Bahkan, dalam gugatan itu tidak ada sidang pemeriksaan lapangan. Tidak ada pemberitahuan apa-apa. Tiba – tiba rumah saya ini jatuh ke tangan orang lain. Anehkan bin ajaib,” tegas Dewi Sartika kepada wartawan di lokasi.
Dia menegaskan, Ia sama sekali tidak mempunyai niat untuk melakukan perlawanan, apalagi melawan petugas untuk melakukan eksekusi. Dia meminta penundaan eksekusi karena sedang menempuh upaya hukum dengan melakukan gugatan perlawanan yang dilayangkannya ke PN Medan.
“Saya hanya minta penundaan sampai sidang gugatan perlawanan yang kami ajukan selesai. Biar diuji di pengadilan, siapa yang bener dan siapa yang salah,” ucapnya di hadapan petugas juru sita PN Medan dan pihak kepolisian.
Meskipun pemilik rumah beserta keluarganya berusaha untuk mempertahankan haknya, petugas juru sita dari PN Medan beserta pihak kepolisian tetap melaksanakan eksekusi tersebut.
Sementara itu, Kepala Lingkungan XI, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Farhan Nasution, membenarkan bahwa Dewi Sartika merupakan warganya dan sudah lama menempati rumah tersebut.
“Semenjak saya menjadi kepling, Ibu Dewi ini sudah di sini, bahkan dari saya kecil Ibu Dewi sudah menempati rumah ini. Untuk permasalahannya, saya kurang tau,” pungkasnya.(red)