MEDAN, kaldera.id – Bangunan tanpa izin yang berada di Jalan Mahkamah, Kota Medan batal dibongkar Personel Satpol PP Kota Medan bersama Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Senin (9/12/2024).
Batalnya bangunan tersebut dibongkar karena adanya mediasi yang diminta Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan Kuasa Hukum Pemilik Bangunan dengan petugas.
Wong Chun Sen mengaku dirinya hadir di bangunan tanpa izin tersebut karena adanya laporan warga.
“Saya turun karena ada laporan warga. Tidak ada saya bekingi bangunan itu. Siapa Ngapain saya bekingi . Kenal pun tidak sama yang punya bangunan. Saya minta dilakukan mediasi terlebih dahulu sebelum dilakukan pembongkaran. Hasilnya dsepekati, pemilik bangunan bersedia mengurus izinnya dan membayar retribusinya,” ungkapnya ketika dihubungi kaldera.id, Senin malam, (9/12/2024).
Wong Chun Sen juga menjelaskan, pemilik bangunan bersedia mengurus izin PBGnya. Namun, tidak tuntas sampai bangunan itu selesai. “Seharusnya kalau mau ditindak saat masih proses dibangun. Jangan sudah selesai baru dibangun. Kan jadi pertanyaan, kenapa baru sekarang dibongkar. Pemilik bangunan itu sudah bersedia mengurus izin dan membayar retribusinya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Alexander Sinulingga mengatakan, bangunan tersebut memang tidak memiliki izin dan berdasarkan kajian dilakukan mereka sulit mendapatkan izin karena berada di sempadan rel.
“Bangunan itu memang tidak mendapatkan izin. Akibat tidak punya izin kami meminta kepada Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran. Sebelumnya sudah dilakukan peringatan terlebih dahulu. Bangunan itu susah mendapatkan izin karena berada di sempadan rel,” tegas Alex.
Kepala Satuan Pol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, mereka hanya melaksanakan apa yang direkomendasikan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan yakni, melakukan pembongkaran bangunan yang diketahui bernama Ray Cafe itu. (reza)