Jefri dan Michael harus Dijerat Hukuman Maksimal dan Hukuman Tambahan

Ketua Harian Forum Komunikasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan Dan Anak (FK-PUSPA) Sumatera Utara, Misran Lubis.
Ketua Harian Forum Komunikasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan Dan Anak (FK-PUSPA) Sumatera Utara, Misran Lubis.

MEDAN, kaldera.id – Proses hukum diharapkan dapat memberikan hukuman setimpal pada para tersangka kekerasan seksual dan pembunuhan berencana pada Elvina, 21, di Komplek Cemara Asri, Rabu lalu.

“Kita apresiasi cepat diungkap petugas kepolisian. Kita berharap dalam proses hukum ini, pengadilan tidak hanya melihat kasus kekerasan seksual sebagai tindak pidana saja. Tapi juga bagaimana bisa menggunakan hukuman tambahan yang sudah diatur dalam Perppu No 17/2016,” kata Ketua Harian Forum Komunikasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan Dan Anak (FK-PUSPA) Sumatera Utara, Misran Lubis.

Hukuman tambahan ini, katanya, sikap pemerintah kepada pelaku sebagai dampak sosial yang diberikan. Apalagi kedua tersangka pernah dipidana untuk kasus kekerasan seksual pada anak.

“Misalnya memasukkan pelaku ke dalam daftar hitam catatan negara. Artinya nama pelaku ini bisa diberikan kepada lembaga-lembaga negara, yang berkaitan dalam identitas atau administrasi kewarganegaraan. Misalnya tidak bisa mengurus paspor dan sebagainya. Itulah sanksi sosial yang menjadi hukuman tambahan,” pungkasnya.

Meskipun penyidik Polrestabes Medan, juga akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, menurut Misran hukuman tambahan ini, patut dipertimbangkan, mengingat hukuman mati atau hukuman kebiri (untuk kejahatan kekerasan seksual), seringkali masih mendapat penolakan dari sebagian masyarakat. “Artinya, hukuman harus maksimal dan ditambah, agar tidak saja menimbulkan efek jera, tapi juga menutup peluang pelaku mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.

Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, dua tersangka yakni Michael dan Jefri baru saja keluar dari penjara setelah mendapat program asimilasi, terhitung sejak 7 April 2020. J dipidana 6 tahun 6 bulan kasus cabul terhadap anak ditangani Polda Sumut. Sedangkan M juga kasus cabul terhadap anak dipidana 7 tahun ditangani Polrestabes Medan.(haris/f rozi)