MEDAN, kaldera.id – Masih ingat begal yang tebas empat jari pedagang cabai Erdina br Sihombing? Dalam 14 hari, kasus ini terungkap dengan satu pelaku ditangkap tim Subdit III/Jahtanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
Pelaku lainnya tengah diburu. Pengembangan masih dilakukan untuk memburu pelaku lainnya dan mengetahui aksi begal yang dilakukan oleh pelaku. “Tersangka begal terhadap pedagang yang ditebas jarinya hingga putus itu sudah bisa kita ungkap,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jatanras, Kompol Taryono Raharja, Kamis (14/5/2020).
Taryono masih enggan membeberkan identitas tersangka pembegalan tersebut karena masih memburu pelaku lainnya. Diyakini, jika pelaku begal ini dikenal sadis. Kerap beraksi menggunakan senjata tajam dan tanpa rasa kasihan melukai korbannya. “Kasusnya masih kita kembangkan. Besok mau dirilis sama Pak Dir (direktur),” bebernya.
Aksi begal itu dialami Erdina saat sedang menumpang becak bermotor dengan tujuan pusat pasar MMTC Jalan Pancing, dari rumahnya di Jalan AR Hakim, Gang Rahayu, Kecamatan Medan Denai, 1 Mei 2020 lalu. Tiba di Jalan AR Hakim persimpangan Jalan Wahidin Kel Bantan Kec Medan Tembung tas miliknya ditarik pelaku.
Aksi saling tarik pun terjadi, hingga tas Erdina berhasil dirampok setelah empat jarinya tangan kirinya di tebas pelaku. Pedagang cabai itu pun dilarikan ke RS Murni Teguh. Akibat kejadian itu, Erdina kehilangan uang tunai yang mencapai jutaan rupiah. (Haris)