Tanam Ganja di Atap Rumah, Pasutri di Japaris Masuk Sel

Tanam Ganja di Atap Rumah, Pasutri di Japaris Masuk Sel
Tanam Ganja di Atap Rumah, Pasutri di Japaris Masuk Sel

MEDAN, kaldera.id – Bersiap edarkan ganja, lima komplotan ini keburu dibekuk Unit Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan Japaris Kompleks Jafaris Town House, Rabu (6/5/2020).

Kelimanya, yakni F, 31, l warga Jalan Jermal 12 Gang Manunggal ; A, 33, warga Jalan Amaliun Gang Kampung Boyan, M, 40, warga Jalan Cinta Karya Gang Sawah. Serta pasangan suami isteri, AA, 22, dan MA alias T, 32, warga Komplek Fanhau Jalan Japaris.

Wakapolrestabes Medan AKBP AKBP Irsan Sinuhaji kepada wartawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. “Mendapatkan informasi itu, petugas berpura-pura menjadi pembeli dan melakukan transaksi langsung dengan penjual,” ujar Irsan, Jumat (20/5/2020).

Setelah berhasil mengamankan seorang tersangka, sebut Irsan, tim langsung menggeledah rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka lain berikut barang bukti tambahan. “Saat itu tim mendapati satu batang ganja yang tumbuh di dalam pot. Tersangka saat itu mengaku kalau ganja itu adalah milik mereka,” ungkapnya didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan.

Irsan menuturkan, usai ditangkap, tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Kota untuk proses penyidikan. Setelah diinterogasi, salah satu tersangka mengakui bahwa dia yang menanam pohon ganja di atas rumah. “Kapolsek Medan Kota beserta anggota kembali menggeledah rumah tersangka dan menemukan 19 batang pohon ganja. Kasus ini masih kita kembangkan dan para tersangka sudah ditahan,” pungkas Irsan.

Sedangkan keterangan para tersangka jika aksi ini diinisiasi tersangka T. Ia memanfaatkan lokasi yang dijadikan untuk menanam ganja tersebut kosong dan tidak ditempati. “TSK mengakui belum sempat menjual hasil tanaman ganjanya. Ganja tersebut ditanam di pot yang disimpan di lantai tiga rumah kosong tersebut,” pungkas Irsan.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (haris)