Site icon Kaldera.id

13 Jam, Pelaku Pembunuhan Paman Ditangkap

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dalam paparannya di Mapolrestabes Medan

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dalam paparannya di Mapolrestabes Medan

MEDAN, kaldera.id – Kasus perkelahian yang berujung kematian Ramadhan, 35 diungkap Satreskrim Polrestabes Medan tak lebih dari 13 jam. Pembunuhan ini dilatarbelakangi emosi pelaku terhadap korban karena caci maki.

Pelaku yang merupakan keponakan korban, Rizki Wahyudi Sirait, 23, ditangkap di Kab Batu Bara setelah peristiwa berdarah itu Jalan Eka Surya Gang Eka Kencana Kel Gedung Johor Kec Medan Johor, pada Kamis (28/5/2020) malam. Keduanya juga satu profesi, sesama tukang becak.

Peristiwa berdarah ini terjadi karena cacian korban yang geram becak motornya tak kunjung diperbaiki Rizki. Malam nahas kemarin, korban datang kerumah Rizki yang tengah asyik tidur. “Korban datang memaki-maki pelaku karena betor yang diperbaiki pelaku hasilnya tak maksimal,” ungkap Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dalam paparannya di Mapolrestabes Medan, Jumat (29/5/2020).

Didampingi Kasat Reskrim, AKBP Roni Nicolas dan Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli, caci makian itu awalnya Rizki tak menanggapinya. Permintaan pamannya itu, Rizki menyahuti akan segera memperbaikinya. Namun, jawaban tersebut tak membuat korban tenang karena tak kunjung diperbaiki. Puncaknya, korban datang kembali dengan membawa kayu.

Hal ini sontak membuat Rizki langsung berlari mengambil pisau dan langsung menyerang korban. Keduanya pun terlibat perkelahian, hingga korban roboh setelah pisau dihujamkan Rizki tepat mengenai dada Ramadhan. Kejadian itu pun membuat Rizki panik, bersama isteri dan sepupunya, korban pun dilarikan ke RS Mitra Sejati. Namun, nyawa korban tak tertolong.

Sedangkan Rizki bersama isterinya, langsung melarikan diri. Tim Satreskrim Polrestabes Medan yang melakukan pengejaran, berhasil membekuk Rizki di Jalan Datuk Setia Wangsa Kel Nenas Siam Kec Medang Deras Kab Batu Bara, Jumat (29/5/2020) pukul 03.30 WIB. “Pelaku diancam dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Irsan. (Haris)

Exit mobile version