Site icon Kaldera.id

Bobol ATM Teman, Bidan Ini Nikmati Rp16 Juta

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin (kanan) mengintrogasi tersangka TND.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin (kanan) mengintrogasi tersangka TND.

MEDAN, kaldera.id – Berakhir sudah kenikmatan yang didapat seorang bidan berinisial TND, 25, selama dua bulan usai membobol uang Rp16 juta milik temannya dari mesin ATM.

Itu setelah Unit Reskrim Polsek Medan Timur membekuk TND dirumahnya Jalan Datuk Kabu Pasar 3, Kec Medan Tembung, Kota Medan. TND tak dapat berkilah, setelah polisi menunjukkan sejumlah bukti atas tuduhan itu.

Parahnya, korban sendiri adalah teman dekatnya. “Korban dan pelaku sama-sama bekerja disebuah rumah sakit,” ungkap Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Arifin menjelaskan, jika pihaknya menyelidiki kasus ini setelah korban Rice Mutiara, 25, warga Jalan Keadilan Sampali melaporkan kehilangan uang dari tabungannya, April 2020 lalu. Korban curiga, jika raibnya uang dari tabungan diambil melalui kartu ATM. Sedangkan kartu ATM yang disimpannya dibalik casing handphone hilang.

Kehilangan kartu ATM ini sudah ditanyakan korban kepada TND, yang saat itu tinggal sekamar dan menjawab tak mengetahuinya. Bahkan, TND menyarankan korban untuk melapor ke bank dengan alasan kartu tertelan mesin ATM.

Korban Membuat Laporan Ke Polsek Medan Timur

Namun, korban baru melaporkan hal tersebut sekitar dua bulan kemudian. Korban terkejut saat melihat jika uang Rp16 juta tabungannya habis dan korban pun minta pencetakan rekening koran. “Kurang lebih Rp 16 juta rupiah uang tabungan korban hilang. Selanjutnya dia membuat laporan ke Polsek Medan Timur,” sebutnya.

Pihaknya pun lakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak BRI, yang mengeluarkan ATM korban. Hasilnya, petugas berhasil mengetahui penarikan terakhir melalui ATM milik korban. “Penarikan terakhir di ATM BNI RSU Imelda. Kita langsung berkoordinasi dengan pihak bank dan melihat rekaman CCTV,” tutur Arifin.

Hasil rekaman CCTV, terungkap jika TND yang tak lain adalah teman dekat korban adalah pelakunya. Selama hampir 2 bulan, TND menikmati uang temannya itu. Kini, TND pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka mengakui perbuatannya, mengambil kartu ATM korban dari tasnya, dan menarik uang dari ATM di TKP dengan nomor PIN yang sebelumnya sudah diketahui oleh tersangka karena mereka merupakan kawan dekat dan pernah sama sama mengurus pengganti ATM yang hilang,” jelas Arifin. (haris)

Exit mobile version