ASAHAN, kaldera.id – Lurah Aekloba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Asahan berinial RAZ, 50, diamankan personil Polsek Pulau Raja, Sabtu (20/6/2020).
Warga Dusun IV, Desa Pulau Rakyat Tua, Kec Pulau Rakyat, Kabulaten Asahan itu diamankan setelah kedapatan memiliki sabu seberat 0,19 gram. Oknum lurah tersebut diamankan petugas di sebuah bengkel kosong, tidak jauh dari rumahnya di Dusun I Desa Pulo Rakyat Pekan, Kecamatan Pulo Rakyat sekitar Pukul 15.00 Wib.
“Atas perbuatannya tersebut RAZ dijerat Pasal 114, 112 Subs 127 UU No 35/2009 tentang narkotika. Kami amankan ke polsek untuk pemeriksaan dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba untuk proses hukum lanjutan,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kapolsek Pulau Raja, AKP Ramadhani saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/6/2020).
Untuk pemeriksaan lanjutan kini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Asahan.
Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting menuturkan, pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus ini dan mencari tersangka lainnya.
“Kita masih melakukan pengembangan,” jelas Nasri Ginting. (fendi)