Site icon Kaldera.id

Zuraida Dihukum Mati, Anak Jamaluddin Tak Puas

Zuraida Hanum, 41, isteri yang juga otak pembunuhan berencana terhadap hakim PN Medan, Jamaluddin, divonis hukuman mati

Zuraida Hanum, 41, isteri yang juga otak pembunuhan berencana terhadap hakim PN Medan, Jamaluddin, divonis hukuman mati

MEDAN, kaldera.id – Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, tak membuat anak korban puas.

Harapan agar para pelaku mendapat hukuman sama dengan otak pelaku yang juga isteri dari Jamaluddin, Zuraida Hanum, yakni hukuman mati. Diketahui para eksekutor, ‎Jefri Patama dijatuhkan hukuman seumur hidup dan Reza Pahlevi dihukum selama 20 tahun penjara.

Putusan keduanya itu yang membuat keluarga tak puas. “Kalau dari kami (keluarga) sebenarnya tidak ada rasa puas. Karena perbuatan mereka itu menghilangkan nyawa ayah kami,” ungkap anak sulung Jamaluddin, Kenny Akbari kepada wartawan Kamis (2/7/2020).

Kenny berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis para eksekutor dijatuhkan hukuman mati ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Kekejaman para pelaku yang membunuh Jamaluddin sepatutnya dihukum seberat-beratnya. “Seharusnya (hukuman) sama. Karena bersama-sama melakukan pembunuhan berencana,” tegas Kenny.

Sedangkan nasib KZ, anak dari ayahnya dengan Zuraida, Kenny berniat mengasuhnya. Namun, katanya, hal tersebut mendapat keberatan dari pihak keluarga ibu tirinya. “Kami mau merawat, tapi kayaknya keluarga Zuraida gak mau ngasih kami. Itu kan adik kami paling kecil. Jadi tanggungjawab kami untuk merawatnya,” sebutnya.

Sebelumnya ketiganya telah divonis pada sidang yang digelar secara daring, Rabu (1/7/2020). Zuraida, isteri yang juga otak pembunuhan berencana terhadap hakim PN Medan, Jamaluddin, divonis hukuman mati. Hukuman berbeda pada eksekutor yang membunuh Jamaluddin. Yakni, ‎Jefri Pratama, 42, dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan, Reza Fahlevi, 29, dengan hukuman selama 20 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik itu ‎Dalam amar putusannya, menyebutkan ketiga terdakwa telah melakukan pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dengan pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana. (Haris)

Exit mobile version