Site icon Kaldera.id

Residivis Gagal Jual Sabu 2 Ons

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat Konferensi Pers.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat Konferensi Pers.

MEDAN, kaldera.id – Unit Reskrim Polsek Medan Area gagalkan peredaran 2 ons sabu-sabu dari seorang bandar di Jalan Setia Budi simpang Jalan Sei Asahan, Selasa (7/7/2020) lalu.

Tersangka Abdul Rojal alias Roy, 25, warga Jalan Mangkubumi Kel Aur, Kec Medan Maimun tak berkutik saat dibekuk petugas. Apalagi saat petugas mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 2 ons darinya. “Tersangka ada 3 orang. Satu pelaku berhasil ditangkap. Di TKP disita 2 ons sabu-sabu,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memaparkan kasus tersebut.

Didampingi Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, Riko menyebutkan, jika dua tersangka lainnya, telah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran. “Dua tersangka lain, AR alias Roy dan Riki dlsueah dijadikan DPO,” jelasnya.

Penangkapan tersangka kata Riko bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba. Dari laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area meluncur ke lokasi dan melakukan pengintaian.

Petugas menyaru sebagai warga sipil melakukan transaksi dengan tersangka. Saat sabu diserahkan, petugas langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan. “Sabu akan dijual Rp80 juta dan tersangka dapat Rp10 juta dari hasil penjualan,” sebutnya.

Dari catatan kriminalnya, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019. “Pengakuan tersangka, sabu didapat dari temannya yang sedang dihukum di Rutan Tanjung Gusta. Kita sudah lakukan pengembangan ternyata tidak benar. Dan kita kembangkan asal sabu ini. Dari mana tersangka dapatkan,” pungkas Riko. (Haris)

Exit mobile version