Satreskrim Ungkap Aksi Becak Hantu

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat Konferensi Pers.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat Konferensi Pers.

MEDAN, kaldera.id – Sat Reskrim Polrestabes Medan ungkap pencurian kendaraan bermotor dengan modus ‘becak hantu’, setelah pelakunya, RFS alias Nani, 30 ditangkap.

Polisi terpaksa menembak kedua kaki warga Perumnas Mandala, karena melawan saat ditangkap. Dalam aksinya, pelaku menaiki beca motor (Betor) dan berpura-pura mencari sisa makanan dari tempat sampah. Namun, hal tersebut dilakoni sembari mengincar sepeda motor yang terparkir dan bisa digondol tersangka. Aksi tersangka terekam CCTV dan viral di media sosial saat beraksi di Jalan Letda Sujono Medan, Minggu (28/6/2020).

“Modus tersangka melakukan pencurian modus becak hantu dengan cara mematahkan stang sepedamotor korban kemudian diangkut menggunakan becak atau Betor,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing, Kamis (9/7/2020) sore.

Dari catatan kepolisian, diketahui tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sudah dua kali keluar masuk keluar masuk penjara yakni pada tahun 2016 dan tahun 2018. “Pengakuan tersangka sudah dua kali melakukan pencurian dengan modus serupa,” terang Kombes Riko.

Penangkapan terhadap tersangka petugas turut mengamankan barang bukti 1 unit betor, 1 jaket, dan uang tunai Rp44.500. Petugas juga buru komplotan lainnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. “Terhadap pelaku lainnnya terus diburu,” pungkas Riko. (Haris)