Predator 4 Bocah, Pria Pengangguran Ini Ditangkap

Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smarathana Elhaj dalam paparannya mengatakan, tersangka warga Kec Dolok, Kab Padang Lawas Utara (Paluta) itu ditahan setelah mencabuli empat bocah
Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smarathana Elhaj dalam paparannya mengatakan, tersangka warga Kec Dolok, Kab Padang Lawas Utara (Paluta) itu ditahan setelah mencabuli empat bocah

MEDAN, kaldera.id – Cabuli empat bocah, RS, 21, ditangkap Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Predator anak-anak itu pun kini mendekam di sel tahanan dan bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smarathana Elhaj dalam paparannya mengatakan, tersangka warga Kec Dolok, Kab Padang Lawas Utara (Paluta) itu ditahan setelah mencabuli empat bocah. “Yakni, SAH, 6 ; SP, 8 ; SS, 5 dan MS, 5. Pencabulan itu dilakukan tersangka sejak medio November 2019 lalu dan terbongkar setahun kemudian, Juni 2020,” ungkap Roman dalam paparannya, Jumat (10/7/2020).

Didampingi Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Ribert Gorby, Roman menjelaskan, kasus ini awalnya terungkap dari pengakuan salah satu korban, SAH kepada ibunya pada awal Juni 2020 lalu, yang mengaku dicabuli oleh RS. Pengakuan bocah itu pun dilaporkan ke kepala desa setempat yang kemudian, mempertemukan RS bersama orang tuanya.

Pertemuan tersebut, RS tak bisa berkilah dan mengakui aksi cabulnya itu. Bahkan pengakuan RS, tak hanya SAH korbannya, melainkan ada tiga bocah lainnya. “Orang tua SAH yang tak terima, melaporkan kasus ini ke Polres Tapsel. RS pun diamankan dan dimintai keterangan,” sebutnya.

Terungkap jika aksi cabul terhadap SAH dilakukannya di pondok kebun pada November 2019. RS meraba kemaluan korban dengan menggunakan jarinya. Pada korban SP di dekat sungai pada Maret 2020. Pelaku membuka celana bocah ingusan itu dan menindihnya sambil menggesekkan kelaminnya ke kemaluan korban.

Selanjutnya pada korban SS, predator itu meraba kemaluannya dengan jari. Itu dilakukannya berulang kali dan terakhir dilakukan di dalam mobil penumpang pada Juni 2020. Korban terakhirnya MS, pelaku membuka celana dan meraba kemaluan korban.

“Tersangka selalu mengancam korban akan dibunuh bila melaporkan hal tersebut. ‘Jangan Bilang Sama Mamakmu, Kalau Kau Bilang ku Bunuh Kau,’. ‘Jangan Kau Bilang Sama Bosmu Ya, Kalau Kau Bilang Awas Kau Ya,” tuturnya meniru ancaman pelaku kepada korban.

Atas Perbuatanya tersangka di jerat Pasal 81 Subs pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Haris)