MEDAN, kaldera.id – Sebuah rumah di Jalan Denai Gang Hidayah Kel Tegal Sari III Kec Medan Denai yang kerap dijadikan tempat konsumsi sabu digrebek Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Pengrebekan tersebut, tiga serangkai wanita yang diyakini pengguna sabu-sabu diamankan dan dibawa ke Mapolsek Medan Area. Ketiganya yakni, LS, 34 dan RS, 26, keduanya warga Jalan Denai Medan Denai. Sedangkan satu tersangka lagi, RAS, 29, warga Jalan Menteng VII Gang Amal Medan Denai.
“Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi yang kami grebek itu sering dijadikan lokasi transaksi narkoba,” ungkap Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Katanya, ini berawal dari laporan warga yang ditindaklanjuti pihaknya. Bukti kuat dari penelusuran yang dilakukan, pengrebekan pun dilakukan. Pengrebekan itu pula, petugas amankan barang bukti 2 paket besar narkotika jenis sabu, 3 unit handphone (HP), 1 pecahan pil ekstasi, 3 plastik klip, dan uang Rp2,1 juta. “Tiap ruangan rumah itu kami geledah dan sabu-sabu itu ditemukan di pintu kamar,” jelasnya.
Selanjutnya personel Tekab Polsek Medan Area mengamankan tersangka dan barang bukti diamankan dan diboyong ke ruang penyidik guna di proses lanjut. (Haris)