Site icon Kaldera.id

Modus Uang Keamanan Rp 15 Juta, Dua Warga Patumbak Ditangkap

Pelaku pemerasan yaitu Andi Wirana warga Jalan Sumber Amal dan Sugiarto (38) warga Jalan Kongsi Gang Hidayah.

Pelaku pemerasan yaitu Andi Wirana warga Jalan Sumber Amal dan Sugiarto (38) warga Jalan Kongsi Gang Hidayah.

MEDAN,kaldera.id – Dua pelaku yang kerap memeras warga dengan modus uang keamanan di Jalan Kongsi Pantai Halim Desa Marindal I Kecamatan Patumbak akhirnya ditangkap, Senin (12/8/2020).

Saat ditangkap, keduanya tak bisa membantah sangkaan yang dituduhkan atas laporan korban. Keduanya ditangkap usai meminta uang sebesar Rp 15 juta dengan alasan untuk biaya jaga keamanan di lokasi pembangunan rumah salah seorang warga.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan.

Para pelaku, yakni, Andi Wirana warga Jalan Sumber Amal dan Sugiarto (38) warga Jalan Kongsi Gang Hidayah. Keduanya sama-sama warga Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

“Laporan korban itu ditelusuri dan mencari pelaku. Mereka ditangkap tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes disekitar Jalan Kongsi Pantai Halim Desa Marindal I Kec Patumbak,” ungkap Martuasah, Rabu (12/8/2020).

Penangkapan yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra bersama dengan personil Jatanras langsung menuju lokasi dan menangkap para pelaku. Dari tangan keduanya, petugas amankan barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 30 lembar dan satu lembar kwitansi. Keduanya pun diboyong ke Mapolrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Tangkap Pemeras, Tak Dituruti Ancam Buat Keributan

Martuasah menyebutkan, kedua tersangka kerap mengancam bila keinginan mereka tak dipenuhi. Para pelaku tak segan untuk merusak dan mengancam warga.

“Kalau tidak dibayar uang keamanan, maka akan dibuat keributan di lokasi pembangunan rumah korban. Sebelumnya para pelaku sudah merusak rumah korban karena tidak diberikan uang keamanan,” sebut Martuasah.

Usai kejadian ini, polisi pun mengimbau warga untuk tidak takut dan melaporkan segala tindakan pemerasan ke aparat kepolisian. Tindakan ini menurutnya menjadi perhatian pihak kepolisian dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Medan yang merasa diperas oleh oknum-oknum yang meminta uang keamanan agar tidak takut melapor kepada pihak Kepolisian terdekat,” imbau mantan Kapolsek Medan Baru itu.

Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. (finta rahyuni)

Exit mobile version