Site icon Kaldera.id

Buru Pelaku Sampai ke Jakarta, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu

Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) memperlihatkan barang bukti sabu seberat 23 kilogram pada Jumat (19/6/2020) lalu.

Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) memperlihatkan barang bukti sabu seberat 23 kilogram pada Jumat (19/6/2020) lalu.

MEDAN, kaldera.id – Perburuan Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Jakarta untuk menangkap kurir 100 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi membuahkan hasil. Satu tersangka diantaranya tewas ditembak karena melukai petugas.

“Kasus sudah hampir dua bulan dilakukan penyelidikan diawali dari tanggal 19 Juni kemarin, tapi belum kita rilis karena masih memerlukan pengembangan dan alat bukti,” kata Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin, di RS Bhayangkara TK II Medan, Selasa (17/8/2020).

Martuani menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan tersangka DEJ yang diringkus bersama barang bukti sabu seberat 23 kilogram pada Jumat (19/6/2020) lalu.

Dari keterangan tersangka, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di Jakarta.

Pada hari Sabtu (15/8/2020) sekira pukul 04.30 Wib, Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan tersangka HW di Jalan Kali Baru Barat 7 Jakarta dan disita barang bukti berupa tiga karung plastik yang berisi 50 bungkus teh Cina berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 kilogram.

Dalam penangkapan itu juga turut disita satu kotak fiber berisikan lima bungkus plastik transparan berisikan 25 ribu butir pil ekstasi dimana masing-masing bungkus sebanyak lima ribu butir.

Kurir 100 Kilogram Sabu dan 50 Ribu Butir Pil Ekstasi Berhasil Ditangkap

Di hari yang sama tim kembali meringkus tersangka lainnya yaitu ST di Jalan Raya Cilincing Kalibaru Jakarta dan disita barang bukti berupa dua karung plastik didalamnya 50 bungkus teh Cina yang juga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 kilogram serta satu kotak fiber berisikan lima bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 25 ribu.

“Dari keterangan tersangka ST Narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan,” tambah Martuani.

Selanjutnya dilaksanakan Controlled Delivery atau penyerahan narkoba yang diawasi oleh petugas di salah satu gudang didaerah KIM 3 Medan.

Namun di sana tersangka ST melakukan perlawanan serta menyerang salah satu personel Aiptu Partono dengan sebilah golok dan mengalami luka bacok sehingga dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka ST.

Tersangka ST selanjutnya di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan untuk dilakukan pertolongan medis namun diperjalanan menuju rumah sakit tersangka ST meninggal dunia.

Para pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 112 jo Pasal 132 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (finta rahyuni)

Exit mobile version