Site icon Kaldera.id

Hina Bendera untuk Caper di Medsos, Warga Pakam Diciduk Polisi

MEDAN, kaldera.id – Ada saja tingkah pengguna media sosial (medsos) masa kini. Pemilik akun instagram @maya.maya635 terpaksa diamankan petugas Polda Sumatera Utara karena mengunggah video menggosok bendera Merah Putih dengan sikat yang baru digunakan untuk membersihkan WC.

Dari pengakuannya, pelaku ingin mencari perhatian (caper) seluruh warga dunia.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan pemilik akun tersebut berinisial RP (28) warga Jalan Negara, Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Jumat (18/9/2020).

“Hasil penyidikan sementara motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia, namun tidak didukung keluarga dan semua kenalannya,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Jumat (18/9/2020) malam.

Dalam video berdurasi 1 menit 24 detik itu tampak bendera Merah Putih diletakkan di lantai toilet. Selain itu, ada juga unggahan yang menunjukkan foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditaburi dedaunan. Selain itu, ada foto Wapres Ma’ruf Amin yang diinjak dan dicoret-coret.

Hina Lambang Negara

Nainggolan menjelaskan bahwa perbuatan RP itu telah melanggar tindak pidana, di mana setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dan/atau tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugas yang sah.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana,” jelasnya.

Selain mengamankan RP, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit Handphone dengan imei 1 : 355037106876744 dan Imei 2 : 355038106876742, satu buah akun facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL : https://web.facebook.com/lovelytaputri.valentine, satu buah akun Instagram atas nama dengan username : maya.maya635, satu buah sikat WC warna biru, satu buah foto Presiden RI atas nama Joko Widodo dan Wakil Presiden atas nama KH Ma’ruf Amin yang telah dirusak dan diberikan warna pada bagian gambar wajah Wakil Presiden, satu buah bendera Negara Republik Indonesia warna Merah Putih dan satu bundelan screenshoot dari akun facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL : https://web.facebook.com/lovelytaputri.valentine serta akun Instagram atas nama dengan username : maya.maya635.

“Saat ini pelaku tengah diperiksa dan petugas juga akan berkoordinasi dengan ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana,” tandas Nainggolan.(finta rahyuni)

Exit mobile version