MEDAN, kaldera.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap Hotman Simanjuntak, buronan kasus korupsi Rp731 Juta proyek rehabilitasi Sorkam Barat, Tapanuli Tengah pada 2015.
Ia ditangkap saat tertidur dirumahnya di Desa Sabung Nihuta I, Sipahutar, Tapanuli Utara, Selasa (6/10/2020).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyebut penangkapan Hotman sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor Print- 39/N.2/Fd.1/11/2017 tanggal 15 November 2017. Ia dinyatakan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Sumut sejak November 2018.
“Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sabung Nihuta I Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, pada saat DPO sedang tidur di dalam kamar. Penangkapan itu dilakukan tanpa ada perlawanan,” ujarnya dalam keterangan persnya, Rabu (7/10/2020).
Hotman diduga melanggar pasal 2 sub pasal 3 ayat 1 UU. No 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP tindak pidana. Ia saat itu merupakan rekanan atau pelaksana kegiatan.
“Sesuai dengan hasil Perhitungan Ahli dari BPKP Sumatera Utara Kerugian Negara sebesar Rp. 731.185.605,” jelasnya.
Setelah ditangkap, Hotman langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (finta rahyuni)