MEDAN, kaldera.id – Dua dari 5 tersangka penggerebekan narkoba jenis ganja seberat 141 kilogram di sebuah gudang pabrik di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang ternyata positif Covid-19.
Keduanya adalah Z dan SW yang diketahui merupakan pasangan suami istri.
“Sekarang kena Covid-19 dua-dua sama istrinya makanya dia enggak bisa kemari,” kata Kepala Lingkungan (Kepling) V Asam Kumbang, Medan Selayang, Nazli, Jumat (13/11/2020).
Sementara itu, Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI, Irjen Pol Arman Depari menyebut keduanya sedang menjalani isolasi sehingga tidak bisa dihadirkan pada saat paparan.
“Total 5 tersangka, ada 3 yang kita hadirkan 2 nya lagi berstatus suami istri. Kita mengamati kurang begitu baik sehingga tidak kita hadirkan untuk kita dalami kesehatan untuk kita isolasi,” ujarnya di lokasi penggerebekan.
Dikatakannya, dari kelima tersangka mempunyai peran masing-masing yaitu pemilik, penyimpan dan juga kurir. “Ada tiga status, pertama pemilik. Status kedua penyimpan atau yang menyiapkan gudang, ketiga kurir,” jelas Arman.
Kelima tersangka, kata Arman, diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan narkotika jenis ganja seberat 141 kilogram yang ditanam di sebuah gudang kapur di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang.
Kasus ini diungkap mulai 8 sampai 11 November 2020 yang lalu. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 5 kilogram dengan tersangka MA.
Dari kasus ini petugas menetapkan 5 tersangka masing-masing MA, SA, S dan pasangan suami istri Z dan SW. (finta rahyuni)