MEDAN, kaldera.id – Mantan pejabat PD Pasar Kota Medan, Aidil Sofyan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi uang setoran kontribusi sewa kios di Pasar Induk Tuntungan.
Aidil saat itu diketahui menjabat sebagai Kasubbag Kas pada bagian Akuntansi dan Keuangan Perusahaan PD Pasar Kota Medan tahun 2011- 2017.
“Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan Kota Medan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan periode Tahun 2015 sampai Tahun 2017,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut
AKBP MP Nainggolan lewat rilis yang diterima kaldera.id, Jumat (20/11/2020).
Aidil diduga tidak menyetorkan seluruh uang kontribusi sewa kios pasar sebesar Rp9.462.713.500. Ia hanya menyetor sebesar Rp7.865.000.000.
“Berdasarkan bukti Kwitansi penerimaan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang dibuat oleh Aidil Sofyan bahwa jumlah total keseluruhan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang diterimanya adalah sebesar Rp9.462.713.500,” jelas MP Nainggolan.
“Bahwa tidak seluruhnya uang kontribusi sewa itu diserahkan. Dimana yang disetor olehnya hanya sebesar Rp7.865.000.000. Sehingga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp1.483.000.000,” sambungnya.
Saat menjabat sebagai Kasubbag Kas pada bagian Akuntansi dan Keuangan PD pasar Kota Medan, Aidil menerima uang setoran kontribusi sewa pedagang pasar secara gelondongan dari penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor.
“Ia juga membuat tanda terima uang berupa kwitansi yang bukan kwitansi resmi PD Pasar Kota Medan sebagai bukti pembayaran,” pungkasnya. (finta rahyuni)