PEMATANGSIANTAR, kaldera.id – Polisi menetapkan 4 orang yang memandikan jenazah perempuan di RSUD Djasamen Saragih sebagai tersangka. 4 pria itu dijerat UU Praktik Kedokteran.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, tersangka kasus jenazah wanita yang dimandikan oleh keempatnya ini merupakan pegawai rumah sakit tersebut.
“Ia benar kita sudah menetapkan empat pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pematangsiantar. Keempatnya merupakan yang memandikan jenazah, tidak ada pejabat rumah sakit,” ungkap Boy Sutan dalam keterangan persnya kepada wartawan Jumat (11/12/2020).
Kasubbag Humas Iptu Rusdi Yahya menambahkan, ada pun keempat tersangka tersebut, yakni, DAA, RE, ES dan RS. Meski sudah berstatus sebagai tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap kempatnya.
“Kami belum melakukan penahanan seluruhnya, mengingat RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar masih membutuhkan kinerja mereka,” jelasnya.
Penyidik menjerat kempatnya dengan Pasal 79 C Jo Pasal 51 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Dengan pasal ini, keempatnya terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Dari penyelidikan yang kita lakukan, Polres Pematangsiantar menjerat empat tersangka dengan pasal tersebut,” tegas Rusdi.
Sedangkan kuasa hukum korban, Muslim Akbar yang turut dalam konfrensi pers tersebut mengapresiasi penetapan tersangka itu.
“Penetapan tersangka kita sambut baik. Kerjasama yang baik dan prestasi yang baik. Tapi tidak pada level pelaksana ini saja yang bertanggungjawab, tetapi tingkat manajemen dan siapa yang memerintah,” tegas Muslim.
Kasus ini bermula dari protes Fauzi Munthe, suami almarhumah berinisial Z, warga Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun. Protes Fauzi itu, karena tak terima karena jenazah wanita yang ia cintai itu dimandikan oleh 4 orang pria petugas RSUD Djasamen Saragih, Minggu (20/9/2020).(finta rahyuni)